unescoworldheritagesites.com

Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal, LP3HN Minta Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Direktur PT Mind Id - News

Kejagung RI didesak mengusut tuntas dugaan  penambangan dan penjualan Timah Ilegal yang merugikan  negara ratusan miliar rupiah.

 


: Maraknya kasus dugaan penambangan dan penjualan  timah yang merugikan negara harus ditindak tegas aparat penegak hukum.

Terkait tindak kejahatan itu,  Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) minta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Mind Id, Hendi Prio Santoso.

Kasus ini juga diduga melibatkan Direktur PT Timah, Ahmad Dani Virsal, serta pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, Edi Kobri alias Buyung.

Baca Juga: Kerugian Negara akibat Penambangan Timah Ilegal di Babel Ditaksir Mencapai Rp 271 Triliun Lebih

Dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal ini melibatkan sebanyak 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024.

Berdasarkan data LP3HN, desakan untuk mengusut kasus ini didasari oleh adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk penggelembungan harga timah yang diduga dilakukan oleh PT Timah.

Selain itu, LP3HN juga menyoroti kerugian negara yang mencapai sekitar Rp700 miliar akibat penjualan ilegal timah batangan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar resmi.

Baca Juga: Kerugian Negara akibat Penambangan Timah Ilegal di Babel Ditaksir Mencapai Rp 271 Triliun Lebih

Selain terduga Dirut Mind Id, Dirut PT Timah, dan pengusaha Edi Kobri, LP3HN juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Data menunjukkan bahwa terdapat para penjual barang yang tidak dapat menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli, serta dugaan bahwa PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan ilegal, penadah biji timah ilegal, dan terlibat dalam pengrusakan ekologis yang merugikan negara, " ujar Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar, SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Saidin menambahkan, LP3HN menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan timah yang mengharuskan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang hingga proses pemurnian menjadi timah batangan.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal

Daftar  perusahaan yang diduga melakukan penambangan dan penjualan timah secara ilegal.
Daftar perusahaan yang diduga melakukan penambangan dan penjualan timah secara ilegal.

"Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi negara dan menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yang merugikan negara," kata Saidin menegaskan.

Surat desakan ini ditandatangani oleh Saidin Sianipar selaku Ketua umum dan Muchsin Abdullah, Sekjen  L3PHN.

Lebih lanjut Saidin menambahkan,terkait adanya pembiayaan 28 anggota DPR RI ke Italia dan Jepang oleh  PT Mind Id juga belum direspon baik Kartika Wirjoatmodjo selaku Wamen BUMN maupun Robertus Billitea Deputi Bidang BUMN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat