unescoworldheritagesites.com

Dukung KJP Siswa Perokok Dicabut, Fakta Minta SPerda KTR Segera Disahkan - News

Logo Pemprov DKI Jakarta




: Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, langkah  Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut KJP siswa yang perokok ini sudah tepat.

Padahal, di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah, sering melihat siswa SD-SMP nongkrong sambil merokok. Situasi ini sangat memprihatinkan dan bukti bahwa rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak di Jakarta.

“Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan nggak bener,” kata Tigor saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5/2023)

Baca Juga: DPRD Fokus Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Tigor  mengimbau, orang tua dan guru harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Jangan sampai mereka salah pergaulan. Awalnya, coba-coba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya," ujarnya.

Sebab, kata Tigor, anak-anak ini adalah bonus demografi dan harus menjadi generasi emas di tahun 2045 memdatang.

Baca Juga: Uang Asing di Perda Anti Tembakau Capai 500 Juta Dolar AS, Siapa Yang Menikmati?



"Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” tuturnya.

Menurut Tigor, tidak hanya orang tua dan guru, pemerintah dan DPRD DKI Jakarta, lanjut Azas, harus berperan menyiapkan dengan segala cara menciptakan generasi sehat untuk Indonesia mendatang, agar meminimalisir jumlah perokok anak-anak.

"Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ucapnya.

Baca Juga: Desakan Revisi Perda Soal Kawasan Tanpa Rokok, Makin Menguat

Perda KTR Jakarta ini menurut Tigor akan dapat mengendalikan serta mengatur  penjualan dan iklan rokok. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat,mengakses  apalagi membeli rokok. Selain itu, orang juga tidak bisa merokok di sembarang tempat, yang bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak.

“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mencabut KJP siswa yang ketahuan merokok.

Baca Juga: Jelang Pileg, Wakil Rakyat Diminta Segerakan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

 

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut.

Supaya Pemprov Jakarta bisa berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas," kata Heru saat Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat