unescoworldheritagesites.com

Wali Kota Depok Imbau Warga Turut Pantau Kawasan Tanpa Rokok - News

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang KTR

DEPOK: Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2014, siap ditegakan. Untuk itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada Jumat (13/9/2019) ,mengukuhkan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

“Tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR,” tuturnya dalam pengarahan yang berlangsung di ruang serba guna Balai Kota Depok.

Hadir di acara ini, jajaran Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota mengatakan dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan begitu, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.

Adapun KTR yang bakal diawasi meliputi kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Novarita menuturkan, untuk memaksimalkan pengawasan KTR, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah. Tak hanya mengawasi, Dinkes juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat