unescoworldheritagesites.com

OPD Harus Wujudkan Manajemen Pemerintahan yang Akuntabel - News

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi  Hartono  meminta OPD  memberikan layanan kepada masyarakat  secara akuntabel.

 

 



: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mewujudkan manajemen pemerintahan yang mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur  dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.

Heru mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai landasan pengukuran efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik.  

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Pastikan Pelayanan Puskesmas Berjalan Optimal

“Pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja diharapkan menjadi perhatian bersama, demi mendukung pelaksanaan SAKIP untuk menyempurnakan berbagai kebijakan, memantik terciptanya inovasi, perencanaan program kerja dan kegiatan pembangunan Kota Jakarta,” kata  Heru.

Karena itu, Heru berpesan agar para Kepala Perangkat Daerah berkomitmen penuh, mengetahui dan memahami target kinerjanya, mendistribusikan secara berjenjang kepada ASN di unit kerja masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala.

Para Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan melakukan percepatan dalam memenuhi tujuan dan sasaran pembangunan, dengan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pelayanan umum sebagai indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. 

Baca Juga: Harkitnas, Pj Gubernur Heru Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Membangun Bangsa

“Mari perkuat gerak langkah kita dalam melaksanakan tanggung jawab demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta,” ujarnya. 

Sementara itu,  Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta tahun 2023.

“Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan antara Pj. Gubernur dengan Sekda DKI, Deputi Gubernur DKI, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Satpol PP, 5 Wali Kota dan 1 Bupati Administrasi, 22 Kepala Dinas, serta 10 Kepala Badan,” tutur Sekda Joko. ***

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jaga Kerukunan

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat