unescoworldheritagesites.com

Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah di Bidang Penempatan   - News

Wamenaker Afriansyah Noor, (kanan)

  
 
: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023). 
 
Dalam dialog ini, Indonesia turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan Indonesia di bidang penempatan pekerja migran
 
Kebijakan Indonesia ini sebagai dukungan untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja di Negara-negara Timur Tengah. 
 
 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, mengatakan, reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7. 
 
Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara; meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran; serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran. 
 
Di Indonesia sendiri, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 
 
 
"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya. 
 
Yaitu, lanjutnya, kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran. Dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka. 
 
Selanjutnya, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI); dan memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral, serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri. 
 
 
Hal itu, kata Wamenaker, , dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI; sistem perlindungan sosial untuk PMI; layanan terintegrasi; program peningkatan keterampilan PMI; penguatan peran pemerintah daerah; sertan akses iformasi yang akurat. 
 
"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," tuturnya.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat