SUARAKARYA. ID: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan logo Label Taat Zakat bagi perusahaan dalam rangka mendorong perusahaan-perusahaan untuk menunaikan zakat melalui Baznas, sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Peluncuran logo yang diselenggarakan di kantor Baznas, Jakarta, Senin (19/6/2023), ditandai dengan penandatangan sertifikat label taat zakat yang akan menjadi bukti bagi perusahaan/corporate yang telah taat menunaikan zakatnya.
Logo Perusahaan taat zakat ditandatangani oleh Ketua Baznas RI KH Noor Achmad.
Baca Juga: Baznas (Bazis) DKI dan PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI untuk Pengumpulan Zakat Pegawai BUMD Terbanyak
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Ketua Baznas Dr Zinulbahar Noor, Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, Sekertaris Jenderal MUI Dr H. Amirsyah Tambunan, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Drs HTarmizi Tohor, MA, dan perwakilan perusahaan penerima sertifikat taat zakat.
![Ketua Baznas RI KH Noor Achmad menandatangani logo taat zakat bago perusahaan, Senin (19/6/2023).](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2023/06/19/IMG-20230619-WA0104-1414520044.jpg)
"Perusahan-perusahaan itu perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat dengan Baznas seperti halnya yang dilakukan oleh MUI. Jadi jika di MUI ada label Halal, mestinya sebelum diberikan label halal itu ada label taat zakat terlebih dahulu," ujar KH Noor Achmad dalam sambutannya.
Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat sentral dan sangat penting karena akan bersama Baznas ke depan untuk melakukan kemitraan dalam hal pemberian label halal dan label taat zakat serta bersinergi dengan Kementerian Agama.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat, Baznas Lakukan Sertifikasi Pimpinan Dan Staf Pelaksana Daerah
"Ke depan kalau label halal digunakan seluruh produk Indonesia, mestinya harus bersama-sama bahwa label taat zakat juga ada di dalamnya. Karena kita tahu bahwa dengan UU tentang Jaminan Produk halal itu, suatu perusahaan disebutkan halal mana kala memenuhi ketentuan-ketentuan syariah," ucap Noor Achmad.
Noor menyampaikan, ini adalah bentuk dakwah zakat, sekaligus juga memanfaatkan tentang label halal yang di dalamnya ada label taat zakat sehingga hubungan Baznas dengan MUI, Kemenag RI, dan perusahaan-perusahaan yang memang pantas untuk mendapatkan label halal dan label zakat bisa simultan di masa-masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, Baznas memberikan sertifikat taat takat kepada beberapa perusahaan di antaranya, PT Paragon Technology and Innovation, PT Asuransi Sinar Mas, Bank Syariah Indonesia, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Asuransi Ramayana, PT Capital Life Syariah, BRI Asuransi Indonesia, serta PT Jasaraharja Putera Syariah.
Baca Juga: Sinergi Baznas-Kemenag Berupaya Kelola Daging Hewan Dam Petugas Haji untuk Anak -Anak Stunting