unescoworldheritagesites.com

Upaya Bapenda Meningkatkan PAD Kota Bekasi Melalui SIMpolesi Pendataan Pajak Resto Online - News

Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, SE,MM saat melakukan sosialisasi aplikasi Simpokesi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Simpokesi (Sistem Manajemen Pendataan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dalam hal ini, fokusnya adalah pada pendataan dan pemungutan pajak serta retribusi dari restoran online yang beroperasi melalui aplikasi jasa makan seperti GoFood, Sofie Food, dan sejenisnya.

Bapenda Kota Bekasi sedang mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan regulasi terkait pendataan dan pajak restoran online ini. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 1 HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) Tahun 2022. Selain itu, mereka juga sedang merancang peraturan daerah (Raperda) yang akan mengatur hal-hal terkait pendataan dan pajak restoran online di Kota Bekasi.

"Untuk melakukan pendataan, Bapenda Kota Bekasi telah mengundang dan melakukan sosialisasi kepada 12 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) terkait. Setiap UPTD bertugas untuk mendata 50 calon wajib pajak," papar Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, SE,MM kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Ketua DPC PPP Kota Bekasi Mengharapkan Kontribusi Pemuda PSI untuk Perubahan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, edukasi diberikan kepada para pelaku usaha dan warga negara bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban terkait pajak.

"Tujuan utamanya adalah agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa pelayanan di Kota Bekasi dapat meningkat melalui optimalisasi pendataan dan pemungutan pajak restoran online," katanya.

Agustinus menjelaskan bahwa Bapenda Kota Bekasi juga didukung oleh Keputusan Walikota Bekasi yang dikeluarkan pada Juni 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, PANJI Kolaborasikan Munas I dengan Pelatihan Analisa Penjaminan

Keputusan ini memberikan tambahan kekuatan bagi upaya Bapenda dalam optimalisasi pendataan dan pajak restoran online," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Bekasi adalah untuk menjadikan restoran online dengan omset di atas Rp10 juta sebagai wajib pajak.

"Dalam proses pendataan, jika setiap UPTD Kecamatan dapat mendata rata-rata 20 calon wajib pajak dengan omset sekitar Rp2 juta, maka akan ada tambahan pajak sebesar Rp40 juta per bulan. Dalam setahun, pendapatan tambahan dari pajak restoran online tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta," terangnya.

Baca Juga: Kopdarda PSI Kota Bekasi untuk Konsolidasi dan Pemantapan Hubungan Antaranggota

Agustinus mengatakan, dengan adanya 12 kecamatan di Kota Bekasi, secara minimum, Bapenda Kota Bekasi berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan sebesar Rp6 miliar dalam setahun dari pajak restoran online.

Adapun Bapenda Kota Bekasi memiliki upaya untuk terus berinovasi dan melakukan penetrasi dalam bidang Wasdal dengan tujuan mengoptimalkan PAD guna meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat