unescoworldheritagesites.com

Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat - News

Kejari Jakarta Pusat

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas dan  tanggung jawab tersangka SM berikut barang bukti atau tahap ll dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (5/4/2023).

"Penyerahan tahap ll tersangka SM tersebut dalam perkara tindak pidana perpajakan," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Bani menyebutkan dalam serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dituntut 4,5 tahun Di Dalam Bui

Bani mengungkapkan tersangka SM menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3.221.280.951,00.

Atas perbuatannya tersebut,  tersangka SM dipersalahkan melanggar Pasal 39A huruf a Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat