: Ketua Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan Holtikultural Indonesia (APT2HI) Achmad Supendi mempertanyakan penetapan penyidik tak menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono.
"Kok malah statusnya belum ditahan. Ada apa? Jangan-jangan masuk angin," ujar pria yang biasa disapa Pepen ini kepada , Kamis (20/7/2023).
Pepen mengatakan, penegakan hukum di Kota Bekasi lemah. Hukum tajam di bawah, tumpul di atas.
"Negara kita negara hukum. Hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya, jangan tembang pilih," katanya.
telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota terkait pernyataan tersebut. Namun, Humas Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, pengembang proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada 3 Juli 2023. Kemudian, pada 18 Juli 2023, Direktur Utama Iwan Hartono memenuhi panggilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor kontraktor.
Baca Juga: Link Twibbon 1 Muharram 1445 H Tahun Baru Islam 2023 Dan Cara Menggunakannya
Iwan Hartono juga pernah dilaporkan oleh rekanannya pada tahun 2022 dan Februari 2023 lalu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) dikabarkan mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan terkait pekerjaan urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Kabar itu diterima , dari Ketua Asosiasi Pedagang Tani, Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Bekasi, Achmad Supendi.
Baca Juga: Viral - Nakes Honorer di Ogan Ilir Video Call Bugil dari Dalam Kamar Mandi
"Saya dapat infomasi ada pemanggilan Iwan Hartono ke Polres Metro Bekasi tadi sore," kata Ketua APT2PHI Bekasi, Achmad Supendi kepada , Selasa (16/5/2023).
Iwan Hartono dipanggil penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi atas laporan salah satu vendor pengerjaan urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.