unescoworldheritagesites.com

Pemkot Bekasi Beri Batas Waktu PT ABB Pada Februari Mendatang Terkait Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru - News

Mangkrak selama 2 tahun lebih proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru yang dikeluhkan ratusan oedangang. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan penawaran 30 persen kepada PT Annisa Bintang Blitar (ABB) sebagai jaminan pelaksanaan proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru

"Jaminan pelaksanaan, kalau dia mau revitalisasi kedepannya," kata Plt Kadisperindag Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra usai melakukan pembahasan bersama PT ABB yang berlangsung diruang Setda Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).

Lintong mengaku, jaminan 30 persen yang sebelumnya 5 persen dari perjanjian kerja sama (PKS), baru sebatas usulan yang diberikan kepada pengembang revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Pasar Kranji Baru Laporkan Pengembang Revitalisasi ke Kejari Kota Bekasi

"Itu kan baru usulan. Dia kan mau konsultasi dulu," katanya.

Lintong menjelaskan, jaminan 30 persen tersebut berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

"Jaminan 30 persen itu sebagai jalan keluar (solusi) untuk melindungi investasi dan pedagang," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Tanggapi Kisruh Relokasi Pedagang Pasar Kranji Baru

Soal SP3, Lintong belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun pihaknya masih menunggu hasil pembahasan bersama pihak pengembang.

"Kita tunggu dari hasil pembahasan hari ini," katanya.

Sementara itu, Direktur PT ABB, Iwan Hartono mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan hasil konsultasi BPKP Jawa Barat diinternal perusahaan.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Tanggapi Kisruh Relokasi Pedagang Pasar Kranji Baru

"Saya minta waktu untuk menyampaikan dan dikasih waktu sampai tanggal 6 Februari 2023, dan dengan syarat saya harus konsultasi dulu dengan BPKP," tuturnya.

Iwan juga mengatakan, jaminan 30 persen atau garansi bank yang disampaikan oleh Pemkot Bekasi tidak ada regulasinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat