unescoworldheritagesites.com

RWP Sebut PT ABB Bermasalah Investasinya Soal Revitalisasi Pasar Kranji Baru - News

Rukun Warga Pedagang (RWP) menyebut PT Annisa Bintang Blitar (ABB) bermasalah dengan investasinya terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru hingga mangkrak selama tiga tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) pada tahun 2019 silam. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Bendahara demisioner RWP, Sri Mulyono menyebut, pengembang proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru yakni PT Annisa Bintang Blitar (ABB) bermasalah dengan investasinya.

"Pedagang Pasar Kranji Baru itu sebetulnya enak, yang jadi masalahnya PT ABB nya," katanya kepada , menyikapi keputusan lanjutan permasalahan perjanjian kerja sama (PKS) PT Annisa Bintang Blitar, pada Senin (6/2/2023) besok.

Ia mencontohkan, pedagang Pasar Kranji Baru tidak memiliki hutang kepada PT ABB. Tetapi, kerja sama segitiga antara Pemkot Bekasi, PT ABB dan pedagang sebagai konsumen.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Beri Batas Waktu PT ABB Pada Februari Mendatang Terkait Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Para pedagang di Pasar Kranji Baru merupakan pedagang lama yang hampir 41 tahun sudah memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Bekasi. Salah satunya adalah kontribusi dari hasil penjualan di pasar.

"Nah kalau PT ABB, kontribusi apa yang sudah diberikan ke Pemkot Bekasi?" tanya Sri Mulyono.

"Malah kan kewajiban (kompensasi retribusi) PT ABB ke Pemkot Bekasi belum dibayar," ungkapnya.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Pasar Kranji Baru Laporkan Pengembang Revitalisasi ke Kejari Kota Bekasi

Sepengetahuannya, lanjut Sri Mulyono, tujuan dari Pemkot Bekasi melakukan revitalisasi yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tapi kalau berlarut-larut sepert ini, bukan untung malah rugi, bahkan merugikan negara," jelasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru dimenangkan oleh PT Annisa Bintang Blitar (ABB) dengan nilai investasi Rp145.007.555.336.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Tanggapi Kisruh Relokasi Pedagang Pasar Kranji Baru

Tahun 2019, Pemkot Bekasi sebagai Pihak Pertama dengan PT ABB sebagai Pihak Kedua membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tertuang dalam Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019. Adapun salah satu poin dalam isi PKS tersebut menyebutkan bahwa revitalisasi Pasar Kranji Baru harus dilaksanakan selama 24 bulan sejak ditandatanganinya PKS.

Namun dalam perjalanan waktu, pengembang PT ABB dinilai telah melanggar PKS. Pasalnya, pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru belum dilaksanakan alias mangkrak atau molor dari isi PKS tersebut. Seharusnya, pembangunan revilatisaai Pasar Kranji Baru selesai pada 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat