unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Berhasil Memediasi Perselisihan PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI - News

Mediasi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI)  Eks PT Angkasa Pura I (Persero).

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI)  Eks PT Angkasa Pura I (Persero).
 
Keberhasilan Kemnaker itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak, di Jakarta, Kamis (3/8/2023). 
 
Penandatanganan PB disaksikan dari Kemnaker, yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.
 
 
Pada kesempatan itu, Wamenaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing. Sehingga, perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB. 
 
Dia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud, serta  mengupayakan anjuran yang bisa disepakati  para pihak melalui PB.
 
"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya. Untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ucap Wamenaker.
 
 
Dia mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar, agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut. 
 
"Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya," tuturnya. 
 
Wamenaker juga berpesan kepada para pihak, agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Dan, ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.
 
 
Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014, yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.
 
Adapun inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I Nomor Kep 43/KP.L5.OL/ OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).
 
Terkait masalah itu pada 22 Februari 2023, Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I). 
 
 
Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.
 
Kemudian pada 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-
EKS.AP.I/IV/2023. Terhadap pencatatan perselisihan itu, telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan Mediasi  8 Mei 2023. 
 
Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023. Isi Anjuran itu agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/ 2011 kepada Pekerja A.n. Sdr.  Achmad  Asrul Hadi, dkk (392  orang) eks. Pegawai  AP I. Berdasarkan Anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam PB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat