unescoworldheritagesites.com

Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Akhiri Penanganan Covid 19 - News

Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Akhiri Penanganan Covid 19 (Istimewa)



: Saatnya penanganan pademi Covid 19 dinyatakan berakhir.

Penanganan pandemi Covid 19 yang memakan korban jiwa dan uang triliunan pun selesai.

Itu ditandai dengan  dikeluarkannya Perpres tahun 2023 berikut.

Baca Juga: Pangkoarmada III Dukung Pencanangan Bulan Kemerdekaan RI di Provinsi Papua Barat Daya

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Yakni  tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19.

Sekaligus menyelesaikan masa tugas Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid 19 telah dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Masyarakat Maluku Minta Anak Ketua DPRD Maluku Sang Pembunuh Dihukum Berat

Serta status faktual Covid 19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.

Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covif-19.

Maksudnya yang dilakukan pada masa pandemi.

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres.

Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi  Covid 19.

Perpres itu ditetapkan Presiden tanggal 4 Agustus 2023.

Kemudian  diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Lirik Lagu Bendera Bendera Merah Putih Sejarah dan Pencipta

Perpres  tersebut terdiri atas 6 pasal.


Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN.

Maka penanganan Covid 19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan.

Itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Civid 19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid 19.

Baca Juga: Keluarga Bumere di Sorsel Memohan Bantuan Presiden karena Tanah Mereka Disertifikatkan HGU oleH PT ANJ

Yakni yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait.

Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan Covid 19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian.

Menko bidang kemaritiman dan investasi.

Menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).

Menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin Covid 19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023.

Baca Juga: BRI Tunjuk Agustya Hendy Bernadi Jabat Corporate Secretary

Yakni  tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19, tetap dapat digunakan.
Yaitu sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Khususnya dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian.

Baca Juga: Dokter Main Catur di Wakop Aniaya Anak 3 Tahun Karena Ribut Dipecat

Dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir.

Masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020.

Yaitu tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022.

Yakni tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Viral Dua Kaka Beradik Meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Tangkap Pembunuh Ibu Mereka di Lampung Tengah

Pasal 6 menyebutkan terkait Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini.

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023. ***












Terkini Lainnya

Tautan Sahabat