unescoworldheritagesites.com

Revisi Perpres 191/2014 Penting Untuk Jamin BBM Subsidi Tepat Sasaran - News

Selama libu panjang, PT Pertamina mencatat ada kenaikan konsumsi BBM di Jawa Tengah

 


Pembatasan pembelian BBM bersubsidi merupakan sesuatu yang penting untuk direalisasikan. Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman berharap revisi segera diundangkan. Dia berkata saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kuota tahun ini pertalite 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh.

Baca Juga: Berhasil Dorong Digitalisasi Pertanian Lewat Program Petani Milenial, Negara G20 Apresiasi Kementan

Saleh menegaskan guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.

Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM akibat pemakaian yang melebihi kuota, adalah dengan membatasi pembelinya. ’’Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,’’ ucap Saleh.

Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

Baca Juga: Semakin Moncer, Adinda Marsya Kembali Gelar Konser Tunggal di Semarang

’’Kenapa perlu direvisi, khususnya pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna pertalite. Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan. Tapi pertalite belum ada,’’ ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat