unescoworldheritagesites.com

Keluarga Bumere di Sorsel Memohan Bantuan Presiden karena Tanah Mereka Disertifikatkan HGU oleH PT ANJ - News

Keluarga Bumere yang Mengaku Tanah Mereka disertifikatkan HGU oleh PT ANJ tanpa Izin Pemilik (suarakarya.id -  Yacob Nauly)


: Yansen Bumere  Orang Asli Papua (OAP) di Sorong Selatan (Sorsel) memohon bantuan Presiden  RI Joko Widodo.

Atas nama keluarga Bumere, Yansen Bumere pemilik tanah di Puragi Geamarema Sorsel merasa dirugikan.

Karena itu, kami mohon bantuan Bapak Presiden untuk menyelesailan masalah kami di Sorong Selatan.

Baca Juga: Dikabarkan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan Tunggal

Pasalnya, PT ANJ meng-sertifikatkan HGU tanah mereka ratusan hektar tanpa dibayar.

Di kampung Puragi Geamarema  distrik (kecamatan) Metemani Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat Daya.

Perusahaan atau PT ANJ itu pertama bercokol di kampung Puragi Gramarema tahun 2013 lalu.

Tanpa pembayaran uang tanah atau lahan PT ANJ langsung beroperasi.

Ketika itu tahun 2013 dan beberapa tahun ke depannya kegiatan PT ANJ hanya membersihkan lahan saja.

Aktifitas perusahan ini terus berjalan hingga penanaman kelapa sawit.

Baca Juga: BRI Tunjuk Agustya Hendy Bernadi Jabat Corporate Secretary

Pada tahun 2019 tiba-tiba perusahaan ini lalukan panen. Langsung pengapalan produksi.

"Sejak itu kami pemilik tanah heran. Karena tanah kami belum dibayar tapi produksi lancar," katanya.

Awalnya, pihak pemilik tanah berharap hanya  menyerahkan tanah untuk dikontrak, bukan dijual, demikian Yansen Bumere.

Pihak perusahaan pernah membayar ganti rugi kayu yang ditebang di lokasi perkebunan.

Tapi pembayaran kayu tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya.

"Pokoknya masyarakat benar-benar dirugikan. Kehadiran perusahan tak mengangkat warga dari kemiskinan," katanya.

Warga kampung atau desa-desa sekitar perusahaan perkebunan ini makin sudah.

Baca Juga: Dokter Main Catur di Wakop Aniaya Anak 3 Tahun Karena Ribut Dipecat

Dahulu sebelum hutan dibabat untuk perkebunan ini. Hewan buruan dekat.

Ini daftar nama pemilik  tanah dari keluarga Bumere
Ini daftar nama pemilik tanah dari keluarga Bumere ( - )


"Kini hewan buruan sudah jauh puluhan kilometer dari kawasan warga. Juga kayu habis ditebang perusahaan," kata Yansen.

Pokoknya, lanjut Yansen, masyarakat makin susah akibat kehadiran PT ANJ itu.

Masalah ini kemudian dikonfirmasikan ke PT ANJ Sorong Selatan.

Baca Juga: Viral Dua Kaka Beradik Meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Tangkap Pembunuh Ibu Mereka di Lampung Tengah

Manajemen  PT ANJ mengaku telah memiliki Sertifikat HGU  Perkebunan di Sorong Selatan (Sorsel).

Lokasinya ada di kampung Puragi Gearema, Benawa dan Kais, distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Terkait  pembebasan lahan telah dibayarkan sesuai kesepakatan bersama. Saat awal menerima perusahaan.

Dan semua proses dari pemilik lahan sampai dengan kadistrik telah ditandatangani.

Itu kemudian baru lanjut ke Bupati dan Gubernur Papua Barat.

Baca Juga: Lagi BRI Timika Berbagi Kasih dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Sana

Dan internal setiap  kalau ada pelanggaran maka pasti ada komplain ke perusahaan dan juga pemerintah.

Ini  Pernyataan PT ANJ  menjawab pertanyaan wartawan suarakarya Yacob Nauly. Terkait Ganti Rugi atau Pembayaran Lahan tuntutan warga Bumere tersebut.
Ini Pernyataan PT ANJ menjawab pertanyaan wartawan suarakarya Yacob Nauly. Terkait Ganti Rugi atau Pembayaran Lahan tuntutan warga Bumere tersebut. ( - Yacob Nauly)


Kalau masalah sertifikat HGU diterbitkan oleh Pemerintah kepada perusahaan (terlampir di foto berita ini).

Padahal beberapa pemilik tanah seperti Vinsen Bumere, Jacobus Bumere berserta keluarganya mengatakan tidak benar.

Baca Juga: Pertamina Jajaki Potensi Kerja Sama Riset Terkait Pengurangan Emisi Karbon

Yansen dan Yacobus mengatakan pernyataan PT ANJ itu tak sesuai dengan praktek di lapangan.

Karena itu mereka menjelaskan di atas lahan mereka belum lama ini warga memalang aktifitas PT Putra Mandiri Group PT ANJ tepatnya bulan lalu.

"Karena itu kami memohon bantuan  Presiden RI Bapa Joko Widodo. Untuk membantu kami selesailan masalah ini," kata Yansen Bumere.

Para pemilik tanah ulayat  adalah Marga Bumere, Mengge dan Orapai.

Menurut Jacobus Bumere, PT ANJ dan Groupnya PT Putra Mandiri ini sudah beroperasi di tanah mereka sejak 2019 lalu.

Tapi masyakat tak diberikan pekerjaan yang layak dan sesuai.

Baca Juga: Pimpinan Organisasi Pers Tak Urus Liputan Media

"Masyarakat pemilik tanah yqng bekerja di PT ANJ hanya sebagai buruh harian," kata Yacobus.

Karena itu Yacobus Bumere sekali lagi menyebut 'Sertifikat tanah HGU' milik PT ANJ di atas tanah mereka ilegal. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat