unescoworldheritagesites.com

Kemungkinan Penerapan PPKM Jika Lonjakan Kasus Omicron Februari Maret - News

Menteri Kominfo, Johnny G.Plate (Humas  Kementerian Kominfo)

: Persoalan kesehatan pasti menjadi perhatian utama pemerintah melindungi warganya  dari bahaya tertular virus mematikan seperti varian Omicron.


Persoalan kesehatan manusia ini memang harusenjadi peejatiam semua pihak termasuk masyarakat.

Masalah terkait kesehatan diri dan keluarga seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat.

Jangan semua masalah kesehatan dilimpahkan kepada pemerintah.

Masyarakat juga harus  menjadi bagian dari komponen bangsa yang manjaga sesama agar terhindar dari ancaman varian Omicron.

Semisal mengajak sahabat, kakak adik maupun orang tua yang belum menerima vaksinasi covid 19. Untuk divaksinasi di gerai-gerai yang disiapkan di sekitar pemukiman masing-masing.

Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.  Guna mempertahankan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron.

Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah pengendalian
penularan, seperti protokol kesehatan serta vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu (19/1/2021).

“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan
kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang
diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujarnya.

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM:
● Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali.
● Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1/2022) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku minggu mendatang (18-24 Januari 2022). Sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-
31 Januari 2022).

Johnny menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap
mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T.

Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi
lonjakan Covid-19,” imbuh Menkominfo.

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang
diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua
level daerah PPKM.

“Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar
itu, tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali
perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

“Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin,
mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terusdipertahankan,” tutur Johnny.

Selain itu, dikatakannya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin Covid 19.

“Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin,
bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya
lengkap. Sementara, bagi yang sudah divaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau
booster,” lanjut Johnny.

WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Oleh sebab
itu, Presiden menyampaikan bahwa pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa
harus dirawat di rumah sakit.

“Karena itu, kami sampaikan, masyarakat tidak perlu panik. Namun kita harus tetap waspada dan
menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan. Tidak boleh lengah, terus tegakkan protokol
kesehatan dan lakukan vaksinasi. Juga mari kita patuhi aturan PPKM yang berlaku di wilayah masing￾masing,” tutup Johnny. ***

Sumber: Kementerian Kominfo







Terkini Lainnya

Tautan Sahabat