unescoworldheritagesites.com

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pemuda Diringkus Polisi Setelah Cintanya Ditolak Kekasih - News

JAKARTA: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pemuda berinisial TDP (19) karena mengancam akan menyebarkan foto bugil kekasihnya berinisial AAL (15).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku tidak terima karena diputusi cintanya oleh sang korban.

“Pelaku tidak terima diputusi oleh kekasihnya dan meminta uang Rp1,5 juta yang pernah diberikan untuk naik grab ke Stasiun Sudimara. Korban bingung lalu memaksa korban membayar Rp700 ribu atau foto telanjangnya disebar ke medsos,” kata Endra kepada wartawan yang didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel AKP
Aldo Pradana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1).

Dia menerangkan, kasus ini bermula ketika antara pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial (medsos) pada 10 Oktober 2021. Korban yang masih duduk dibangku sekolah SMP ini disuruh mengirimkan foto bugilnya ke handphone (HP) milik pelaku dengan imbalan uang Rp50 ribu

“Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp50 ribu,” jelasnya.

Sejak itu, dia mengungkapkan, keduanya saling berpacaran.Keduanya, sempat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan pada
tanggal 21 Oktober 2021, pertemuan kedua pada 20 Desember 2021 dan ketiga pada 21 Januari 2022.

“Keduanya saling berhubungan intim layaknya suami istri,” jelasnya.

Dia menegaskan, usai berhubungan intim pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban untuk grab ke Stasiun Sudimara, Ciputat Tangsel. Namun, akhirnya pelaku sakit hati.kepada korban lantaran diputus cinta dan pelaku meminta uang yang pernah diberikan untuk dikembalikan dan mengancam akan menyebarkan ke medsos bila tidak dibayar.

“Korban lalu melapor ke gurunya.Lalu gurunya memanggil orangtua korban dan menceritakan masalah ini.Orangtua korban yang tidak menerima lalu melapor ke Polres Tangsel,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel ini mengatakan Polres Tangsel yang menerima laporan lalu menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap,” pungkasnya.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara manimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat