unescoworldheritagesites.com

Kenalan di Facebook, Janda Gresik Jadi Korban Begal Motor - News

Pelaku perampasan motor milik janda yang baru dikenalnya di Facebook saat diamankan polisi.


GRESIK: Seorang janda muda warga asal Menganti Gresik menjadi korban perampasan sepeda motor oleh pria yang belum lama dikenalnya lewat Facebook. Beruntung, jajaran Posek Driyorejo Gresik yang menerima laporan korban, berhasil meringkus pelaku berinisial DK (26) di rumahnya, di Desa Mulung RT 14 RW 7 Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Menurut Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, sepeda motor korban berhasil dirampas pelaku setelah korban yang dikenalnya di Facebook itu tak berdaya usai dianiaya pelaku. “Tersangka perampasan motor ini berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Kronologis kejadian bermula saat pelaku perampasan motor yang sudah memiliki istri dengan dua anak itu berkenalan dengan korban Linda Nur Indasari di Facebook, seminggu sebelumnya. Dalam komunikasi selanjutnya, pelaku yang menawari korban yang berstatus janda itu, sebuah pekerjaaan di salah satu perusahaan di Driyorejo.

Korban yang tergiur, langsung setuju saat diajak pelaku untuk dipertemukan dengan kenalannya yang menjadi HRD di perusahaan tersebut. Korban diminta membawa berkas yang diperlukan dan janjian bertemu di suatu tempat di Kecamatan Driyorejo, pada Senin (14/2/2022) pukul 20.00 WIB.

Meski dalam kondisi gerimis, korban yang warga Dukuh Gempol Kelurahan Jajar Tunggal Kodya Surabaya yang tinggal di Dusun Telogo Bedah Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik itu tetap datang ke lokasi yang ditentukan dengan mengendarai sepeda Motor Honda Scoopy W 6775 AK. Selanjutnya, mereka berdua berangkat ke rumah HRD yang dimaksud.

Baca Juga: Kodam Jaya Kecam Perampasan Kendaraan Yang Dikemudikan Serda Nurhadi

Tapi ternyata, upaya itu hanya akal-akalan pelaku. Pelaku malah dibawa ke sebuah tempat sepi yang gelap dan jauh dari permukiman penduduk.

Di tempat ini, pelaku menghentikan kendaraan. Korban yang tak curiga itu mendadak dipukuli kepalanya hingga terjatuh dan diinjak-injak. Selanjutnya pelaku berusaha membawa kabur motor milik korban.

Korban yang tak rela menjadi korban perampasan itu mencoba melawan. Dia berusaha mempertahankan potor yang hendak dibawa kabur pelaku hingga terseret. Tapi pelaku lebih kuat hingga akhirnya berhasil tancap gas.

Baca Juga: Diduga Korban Mafia Tanah, Janda Tiga Anak Dipolisikan

Korban akhirnya hanya bisa pasrah dan berusaha meminta pertolongan warga. Usai mendengar cerita korban, warga langsung mengantarnya untuk melapor ke polisi.

Polisi yang meminta keterangan sejumlah saksi dan masyarakat, akhirnya berhasil mengetahui kediaman pelaku. Mereka berhasil menciduk pelaku saat sedang tidur bersama istri dan anak di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti motor milik korban yang belum sempat dipindahtangankan oleh pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku berbuat nekat karena sedang terjerat hutang. Oleh polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat