unescoworldheritagesites.com

Diduga Korban Mafia Tanah, Janda Tiga Anak Dipolisikan - News

Sertifikat. (foto, ist)

DEPOK: Masjidah (51), janda tiga anak, di Depok, Jawa Barat, menjadi korban diduga mafia tanah. Pasalnya, rumah miliknya seluas 57 meter persegi, yang telah ditempati sejak 1997 dibalik nama SAA, yang mengklaim telah membeli rumah itu dari MRT (mantan suami Masjidanh).

Tidak hanya itu, Masjidah dan ketiga anaknya juga mengalami intimidasi, hal ini diakuinya terjadi sejak 2014 lalu. "Kami diteror hampir setiap hari diminta mengosongkan rumah, saya dan anak-anak ketakutan dan depresi," ujarnya.

Keadaan ekonomi dan pengetahuan hukum yang minim membuat Masjidah memilih diam selama ini, dan tidak melaporkan masalahitu ke aparat penegak hukum.

"Saat itu, saya hanya fokus menghidupi ketiga anak saya. Karena, selama ini anak-anak tidak mendapatkan nafkah dari bapaknya. Saya juga bingung harus bagaimana," tutur Masjidah, saat ditemui di Polres Depok, Jumat (24/12/2021).

Mirisnya lagi, Masjidah kini dilaporkan SAA dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah tanpa izin yang terjadi pada 30 November 2021. Atas hal itu, Masjidah dipanggil Satreskrim Polres Depok untuk dimintai klarifikasi.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Masjidah, Ivan Salomo Raja M SH menerangkan rumah milik Ibu Masjidah di Beji, Depok, Jawa Barat, masih berstatus harta bersama, yang belum terselesaikan dengan mantan suaminya sejak perceraian pada 2010 silam.

Pada 2011, MRT secara sepihak dan tanpa diketahui Masjidah menjual rumah ke SAA. Proses tersebut diketahui Masjidah, yang lantas mengingatkan SAA untuk membatalkan pembelian tersebut, karena rumah masih berstatus harta bersama.

Ivan melanjutkan, keterangan Ibu Masjidah, SAA saat itu menolak untuk membatalkan pembelian dan pihak notarisnya berulang kali meminta Ibu Masjidah untuk menandatangani dokumen jual beli. "Klien kami hingga saat ini menolak untuk menjual karena rumah masih ditempati bersama anak-anak," terangnya.

Tidak sampai disitu, diketahui Kuasa Hukum Masjidah, ternyata sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama SAA. Atas kejadian ini, patut diduga kasus ini merupakan praktik mafia tanah dan kategori perbuatan melawan hukum serta penggelapan harta bersama.

"Kami sudah layangkan surat somasi ke pihak SAA dan MRT, tapi tidak ditanggapi. Pihak SAA kini malah melaporkan klien kami ke Polres Depok atas tuduhan memasuki pekarangan rumah yang terjadi pada 30 November 2021. Ini aneh, karena klien kami sudah menempati rumah tersebut sejak 1997," ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, Ivan berencana mengajukan gugatan balik kepada pihak SAA karena telah memberikan laporan palsu serta intimidasi. Demikian pula, gugatan kepada MRT yang telah menggelapkan harta bersama.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses lidik Kanit Harda (Kepala Unit Harta dan Benda Reskrim Polres Depok), " ujar AKBP Yogen Heroes.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat