unescoworldheritagesites.com

Anies Perintahkan Biro Hukum Tidak Banding Atas Putusan PTUN Terkait Penanganan Banjir - News

Pemprov DKI Jakarta tidak banding terkait putusan PTUN  tentang  Gugatan Penanganan Banjir di Jakarta, Kamis (10/3/2022)





:  Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut  banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap  tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021, yang telah diajukan oleh Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Senin (7/3/2022)

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI  melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan  oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:


1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.

2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 

3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sementara itu, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air  DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.

Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta (Dokumentasi dari Sudin SDA Jakarta Selatan terlampir).

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. 

Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik. Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir. 

Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’.


Sepanjang tahun 2021, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga. 

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim.

Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat