unescoworldheritagesites.com

Atta Halilintar Kembalikan Kado Ulang Tahun Dari Doni Salmanan Ke Penyidik - News

Atta Halilintar (Ist)

: Atta Halilintar termasuk selebriti yang mendapat hadiah dari tersangka penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Sebelumnya Atta memang termasuk dekat dengan Doni Salmanan dan sempat tampil bareng di sejumlah podcast di Youtube.

Saat Atta berulang tahun, Doni sempat memberinya hadiah ulang tahun berupa tas branded merek Dior. Atta sendiri kenal Doni lewat media sosial dan kerap podcast. Keduanya sempat dianggap carzy rich dan sempat disebut sultan. Sebuah sebutan untuk orang-orang tajir melintir yang kerap tampil di Youtube.

Sebutan sultan atau crazy rich semakin akrab di telinga masyarakat karena kebanyakan mereka memamerkan kekayaannya di channel youtube mereka. Salah satunya Doni Salmanan, yang juga mendapat sebutan crazy rich Bandung. Namun ternyata semua kekayaannya itu diduga didapat dari hasil menipu.

Atta Halilintar yang dapat kado ulang tahun dari Doni Salmanan menyatakan telah mengembalikan tas Dior setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

"Kado ultahnya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Atta mengaku kenal dengan Doni lewat siniar atau platform podcast. Ia pun mengaku akan lebih hati-hati untuk menerima hadiah dari orang lain.

Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Sinaga juga menegaskan Atta sudah menyerahkan tas dari Doni ke penyidik.

Sebagai informasi, Atta merupakan salah satu tokoh publik yang pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan.

Adapun Doni sebelumnya resmi menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Doni terancam 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat