unescoworldheritagesites.com

Di Depan DPR, Menaker Paparkan Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar telah dirasakan oleh teman-teman pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, serta sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
 
"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman-teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja," tutur Menaker, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
 
Pada raker yang dipimpin  Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah itu, Menaker mengatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit, yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja. 
 
 
Kesepuluh program terfavorit itu yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/ Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran, serta Service Sepeda Motor Injeksi.  "Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP," ujarnya.
 
Menaker menjelaskan, kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja. "Ini yang sudah dibayar,"  katanya.
 
Sedangkan, rencana anggaran 2022, dialokasikan guna membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021, untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022), untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.
 
"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi, uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya. 
 
Menaker memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran, dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta  iuran dari pemerintah. 
 
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal," jelasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat