unescoworldheritagesites.com

Tokoh Karismatik Muslim Tionghoa Jusuf Hamka Dukung PITI Proses Hukum Ipong Hembing - News

Pertemuan  antara pengurus PITI dengan tokoh karismatik Tionghoa Haji Jusuf  Hamka dan pengurus  PITI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022)



: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Haji Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendahara Umum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum  bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi ini, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022). 

Sejumlah hal dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya mengenai Muktamar VI tahun 2022 PITI, serta dinamika organisasi PITI dengan Ipong Hembing Putra.

"Intinya kami report persiapan Muktamar tentunya, dan permasalahan dinamika yang sedang dialami oleh PITI," kata kuasa hukumnya Anton Sudanto, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka. 

Doktor Hukum pidana ini menegaskan, bahwa diketahui, pihak Denny sudah melaporkan Ipong Hembing Putra karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya.

Sebab melalui somasinya, Ipong disebut menuduh Denny bahwa PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar pada tahun 2020.

 Selain itu, PITI pimpinan Denny disebut tak berbadan hukum oleh pihak Ipong. Sebaliknya, Ipong melaporkan Denny atas dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya.

Menurut monster persidangan julukan Anton Sudanto, Jusuf Hamka sangat prihatin dengan konflik ini.

 "Pak Jusuf Hamka sangat-sangat prihatin dan beliau bilang, siapa pun dia di belakangnya yang berani menganggu PITI, mendzolimi PITI maka berhadapan dengan beliau, berhadapan dengan Pak Jusuf Hamka," kata Monster Persidangan ini. 

Sementara itu, Denny mengajak Ipong untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi di momen bulan suci Ramadan seperti sekarang. 

Terlebih tuduhan penerimaan dana hibah tersebut, kata dia telah dibantah pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan ada surat pernyataannya 

"Kita ada tabayyun, kekeluargaan, saya masih membuka pintu itu. Kita bertemu, kita jelaskan masing-masing dan kita berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Itu harapan kami, di samping proses hukum terus berlaku," tutur Denny. 

"Maksudnya hal-hal yang sudah dilontarkan itu sudah diproses hukum, kita juga harus mengikuti proses hukum. Tapi secara kekeluargaan, secara etnis, dan secara agama kita itu sama, sebagai Tionghoa Muslim. Tidak baik kita berseteru sampai begini," ucapnya menambahkan. 

Walau demikian, Denny kembali mengungkapkan sikap Jusuf Hamka atas permasalahan ini.

Menurutnya, pemilik sejumlah jalan tol itu sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Ipong. 

PITI pimpinannya, juga diakui Jusuf Hamka sebagai pemilik logo yang sah. Sebab logo tersebut telah digunakan semenjak  1961 dan  saat Jusuf menjabat ketua umum. Karena itu Jusuf Hamka bersama pendiri, senior dan semua kepengurusan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah di seluruh Indonesia, kata dia siap melawan dan mempertahankan logo organisasi tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat