unescoworldheritagesites.com

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi - News

Kuasa hukum pemilik lahan di bekas Keraton Kartasura memperlihatkan salinan sertifikat asli (Endang Kusumastuti)

 

: Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah terus bergulir. Pemilik lahan, Burhanudin telah dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Terkait kasus tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo  kepada wartawan di Solo, Kamis (12/5/2022) mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum dan foto yang dikumpulkan ternyata bukan niat untuk disengaja merusak. Pihaknya juga menawarkan mediasi.

"Dalam pasal 105 UU Cagar Budaya kan disebutkan dengan sengaja merusak, dia gak ada niatan untuk merusak maka saat diproses menjadi kasusnya tidak absolut," jelas Banbang Ary.

Baca Juga: Pembunuhan Warga Sipil Kembali Dilakukan OTK Di Papua

Untuk itu pihaknya menawarkan bagaimana jika menyelesaikan masalah tersebut secara mediasi, win-win solution. Salah satu mediasi yang ditawarkan adalah, Burhanudin mengaku salah tetapi dilakukan karena ketidaksengajaan karena ketidaktahuan.

"Tetapi niat  baiknya dari  Burhanudin akan merestorasi, akan mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya. Termasuk ukuran batu batanya akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya,"  jelasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Bambang Ary juga menunjukkam foto-foto kondisi di sekitar situs Benteng Keraton Kartasura tersebut. Foto-foto tersebut membuktikan jika sebelumnya sudah banyak tembok-tembok bekas Keraton Kartasura yang dirusak.

Baca Juga: EWG G20, Kemnaker Ajak Para Delegasi Kunjungi Salah Satu Sentra Usaha Kerajinan Di Jogja

"Seperti di sisi selatan tembok yang posisi hanya berjarak 8 meter dari tembok , ini sudah dirusak dan sudah dibangun pagar rumah warga," katanya.

Dirinya juga mencontohkan adanya jalan yang  berada di sekitar tembok yang dirusak padahal seharusnya dulunya kawasan itu merupakan tembok bekas keraton.

"Ini menunjukkan secara arkeologi bangunan tembok ini sudah hancur. Hancur karena apa? Karena alam atau sejarah atau dijebol karena masyarakat. Karena adanya pembiaran dengan tidak melakukan upaya pencegahan," paparnya.

Anggota kuasa hukum lainnya, Ary Setyaka menambahkan jika kasus tersebut sampaibke persidangan, akan dibuka bahwa dalam kasus tersebut yang salah bukan kliennya dan juga bukan masyarakat di kawasan itu. Selama ini kesan yang muncul adalah pemilik lahan dan masyarakat sekitar yang salah.

Baca Juga: Pengamat Curigai Debitur Nakal Sengaja Tembak BNI Dengan Dalih Kredit Sektor Tambang Rusak Lingkungan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat