unescoworldheritagesites.com

Setelah Tinjau Lokasi Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Tim Kejagung Periksa Sejumlah Saksi - News

Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Ricardo Sitinjak seusai meninjau tembok bekas Keraton Kartasura yanh dirusak (Endang Kusumastuti)

 

: Setekah sehsri sebelumnya meninjau langsung di lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, hari ini Rabu (11/5/2020), tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung)  melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa diantaranya dari instansi terkait serta sejumkah orang yang terkait. Mulai dari pembeli tanah, ketua RT/RW, Lurah, Camat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

"Hari ini sejumlah orang kita mintai keterangan serta instansi terkait kita mintai keterangan," jelas Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Ricardo Sitinjak di Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Syarat Lengkap, Pernikahan Adik Jokowi Dengan Ketua MK Tinggal Hitung Hari

Ricardo mengatakan berdasarkan hasil keterangan dari Disdikbud Sukoharjo tembok yang dirusak tersebut sudah ditetapkan sebagsi situs cagar budaya.

"Pemerintah daerah di sini mereka sudah mengeluarkan SK sebagai icagar budaya," katanya.

Oleh karena itu, saya minta pemerintajh daerah memberikan tanda khusus yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.

"Pemberian tanda situs cagar budaya ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya sehingga harus dilindungi dan dilestarikan,"  katanya lagj.

Baca Juga: Virus Penyakit Mulut Dan Kuku, Polri Turun Tangan Siap Bantu Kementerian Pertanian Dan Di Lapangan

Dengan adanya tanda khusus tersebut tidak ada lagi alasan tidak tahu. Semua data-data dikumpulkan baik dari RT/RW, Lurah, Camat bahkan dari Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata. 

"Kita akan menjaga pasti kita tidak tega situs sejarah kita hilang. Untuk kasus ini kami tidak ingin  mencari siapa yang salah. Tetapi ingin meluruskan terkait keberadaan situs cagar budaya di kawasan itu," paparnya.

Kejagung telah menyerahkab penanganan perkara perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), untuk proses hukumnya.

Baca Juga: Produk Ekonomi Kreatif Indonesia Tampil Pada 1st TWG 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat