unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Pencari Kerja Dukung MenPANRB Putus Rantai Penerimaan CPNS Ilegal - News

Menpan RB Tjahyo  Kumolo (Istimewa)



 : Masyarakat pencari kerja mendukung upaya Menpan RB untuk memutus rantai penerimaan CPNS ilegal di Insonesia.

Semisal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menggunakan pihak kepolisian. Dalam hal menangkap oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri melalui penerimaan CPNS.

Apalagi terjadi pengunduran diri ratusan CPNS tahun 2021. Padahal mereka telah dinyatakan lulus seleksi.

Hal tetsebut kini tengah dikaji pihak terkait agar cerita pengunduran diri tersebut tak terulang kembali.

Baca Juga: Negara  Dirugikan Akibat Ratusan CPNS 2021 Lulus Selekasi Kemudian Mengundurkan Diri

"Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya. Akan memperketat proses seleksi  CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Tjahjo dalam keterangan Persnya di Jakarta, Selasa.

Ke depan kian ketat dalam seleksi CPNS. Tentu diproses dengan sejumlah syarat perjanjian ketat bila perlu dengan sanksi. Ini dimaksudkan agar tak terjadi lagi pengunduran  diri dari CPNS seperti tahun 2021 itu.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," katanya.

Baca Juga: Doa Bersama Dan Santunan Anak Yatim Dari Ring 1 Kilang RU VII Kasim

Terkait terjadi lowong karena ditinggalkan CPNS itu akan diisi. Dengan syarat jika belum eiajukan untuk NIP PNS.

Hal itu berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.  Pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Baca Juga: Investasi Bodong Masuk Hingga Ke Lembaga Pengawas Pemilu Gotontalo

Begitu  juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri.  Seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK.

Untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

 PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Baca Juga: Penanggulangan Masalah Sosial Lansia Tunggal Di Indonesia Mahal

Terkait pengganyian gormasi yang ditingkalkan. Bisa diusulkan kembali tahun depan. ***

Sumber: Kementerian PAN  RB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat