: investasi bodong masuk hingga ke lembaga hukum pegawas pemilu di Gorontalo. Kini tengan ditangami pihak berkompeten.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto, terkait dugaan investasi bodong, sepertu dilaporkan AntaraNews.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin.
Baca Juga: Update Vaksinasi Covid 19 Di Kabupaten Sorong Hingga 24 Mei 2022 Tercatat 76,7 Persen
Perkara itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan anggotanya yakni Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah sebagai Pengadu I sampai V.
Dari daya yang ada mendalilkan teradu terlibat dalam bisnis investasi. Derta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Pengadu I, Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktivitas teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.
Baca Juga: Sulitnya Mendapatkan Pendonor Darah, UDD PMI Kota Pontianak Berikan Penghargaan
Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 dilakukan klarifikasi kepada teradu, yang dilanjutkan dengan kajian dan rapat pleno.
Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar.
“Teradu harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.
Baca Juga: Akhirnya BEM Nasional Punya Koordinator Pusat Periode 2022-2023
Menurutnya, secara psikologis masalah tersebut mengganggu kinerja teradu sebagai Ketua Bawaslu Pohuwato karena sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Zubair sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Sementara itu, Zubair menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam persidangan.
Baca Juga: Dinkes Kota Ambon Mulai Aksi Gelar BIAN 2022
Pengadu dinilai tidak dapat membuktikan investasi yang dilakukannya merupakan kegiatan yang ilegal (bodong).
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.
Terkait ketidakhadiran kerjanya periode Januari – Maret 2022, Zubair mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat.
Baca Juga: Liverpool Tuntut Penyelidikan Insiden Masuk Stadion Yang Sulitkan Suporter Mereka
“Untuk membutikan kehadiran di kantor, majelis etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tukasnya.
Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri dari TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo dan Sophian Rahmola sebagai TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo. ***
Baca Juga: Penonton Nanyikan Selamat Ultah Kepada Penyanyi
Baca Juga: Walikota Sorong Saksikan Pelantikan Pengurus PWI
Baca Juga: Penunjukkan Anggota TNI Aktif Sebagai Penjabat Bupati SBB Langgar Konstitusi