unescoworldheritagesites.com

Propam Polda Papua Tahan 3 Anggotanya Terkait Loloskan Bupati RHP ke PNG - News

Kombes Gustav Urbinas (Istimewa)


: Tiga anggota Polda Papua ditahan kerena meloloskan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka korupsi ke PNG.

Ketiga anggota Polda Papua itu kini tengah  mendekam di  tahanan Propam Polda Papua.

Ketiga anggota kepolisian itu sengaja memberikan akses kepada Bupati Mamberamo Tengah, RHP. Padahal RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Papua New Guinea (PNG).

Baca Juga: Kebaikan Istri Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ibu Almarhum Brigadir J


Akibat perbuatannya itu ketiga anggota Polda Papua yang selama ini bertugas sebagai ajudan pribadi Bupati RHP tersebut terancam dipecat dari kepolisian jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi.

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (16/7).

Dijelaskan, ketiga anggota Polri yang ditahan terkait kasus kaburnya Bupati RHP ke PNG yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Baca Juga: KKB Kembali Bunuh Puluhan Masyarakat Sipil Di Papua

“Ketiganya merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah,” ujar Kombes Urbinas.

Di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat dalam proses kaburnya Bupati RHP pads Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Kombes Urbinas mengungkapkan, Aipda AI dilaporkan adalah pihak yang menyiapkan kendaraan dan peralatan komunikasi atau handphone yang digunakan Bupati RHP saat kabur ke PNG.

Ketiga personel itu ujar mantan Kapolresta Jayapura itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Anggota Polda Papua Loloskan Bupati Mamberamo  RHP  Ke PNG

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat,” ungkap Kombes Urbinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.

Kaburnya orang nomor satu di Kabupaten Memberamo Tengah itu terjadi menjelang upaya penangkapan paksa.

Itu dilakukan KPK pasca penetapan tersangka  terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

RHP diimbau menyerahkan diri agar kasus ini cepat terselesaikan. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat