unescoworldheritagesites.com

Eksekusi Lahan, Kuasa Hukum: PA Cikaramg Selewengkan Isi Putusan - News

Kuasa Hukum Rahman Kholid, SH dan ahli waris Anton Bin Amen saat memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Cikarang, di Kampung Tembing Gunung, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/7/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Kuasa hukum Anton Bin Amen dan Irem Rokayah, Rahman Kholid, SH tidak puas atas penetapan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Dalam isi putusan eksekusi yang dibacakan oleh Ketua PA Cikarang seharusnya sesuai dengan keputusan eksekusi yang sebenarnya," sesal Kholid didampingi ahli waris kepada awak media di loksi eksekusi di Kampung Tembong Gunung, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (21/7/2022).

Ia membeberkan, Ketua PA Cikarang dalam mengeksekusi lahan tidak sesuai dengan batas dan luas tanah yang dimaksud oleh pemohon (eksekusi) Napan dan Nunung (pemilik AJB).

Baca Juga: Viral KM Cahaya Arafah Berpenumpang 66 Orang Tenggelam Di Perairan Tokaka Maluku Utara

Sebab, PA Cikarang tidak bisa menunjukan lokasi lahan seluas 1.100 m2 yang diklaim sebagai penetapan eksekusi.

"Saya tanya kepada Ketua PA Cikarang yang 1.100 m2 itu yang mana, mereka tidak bisa menunjukan," bebernya.

"Karena sebelum dilakukan eksekusi, tanah yang ditunjuk oleh panitera PA Cikarang sesuai dengan putusan meminta bantuan kepada BPN Kabupaten Bekasi untuk diukur. Namun hasil ukurnya sudah keluar dari pengukuran BPN dan tidak sesuai dengan isi putusan," bebernya lagi.

Baca Juga: Truk Pertamina Tabrak Sejumlah Mobil Dan Motor 10 Orang Meninggal Di Bekasi

Lebih lanjut, Kholid mengatakan, dalam putusan itu berbunyi sebelah Timur tanah yang di eksekusi berbatasan dengan Ali Cahyadi. Hal itu, sesuai dengan berita acara salinan putusan dan pencocokan batas tanah.

"Jika sesuai dengan putusan bahwa tanahnya Ali Cahyadi di sebelah Timur, berarti obyek tanahnya ada di sebelah Barat. Namun ketika mereka menunjuk di lahan eksekusi, artinya Ketua PA Cikarang ada penyelewengan putusan," katanya.

Selanjutnya, kata Kholid, penetapan eksekusi ini akan terjadi indikasi penyelewengan jumlah luas. Dan panitera (PA Cikarang) tidak bisa melawan dari fakta hukum dan pencocokan batas tanah.

Baca Juga: Hampir Semua Daerah Indonesia PPKM Level 1 Kecuali Sorong Level 2

 

Pengadilan Agama Cikarang melakukan eksekusi di tanah Sertifikat HGB 32 di Kampung Tembong, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/7/2022). (FOTO: Dharma/)
Pengadilan Agama Cikarang melakukan eksekusi di tanah Sertifikat HGB 32 di Kampung Tembong, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/7/2022). (FOTO: Dharma/)

"Kita memiliki alas hak yang kuat yakni sertifikat (HGB No. 32)," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat