unescoworldheritagesites.com

Eksekutor Kejaksaan Agung Eksekusi Aset PT IM2 - News

aset PT IM2 yang dieksekusi

JAKARTA: Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti dari kasus korupsi bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebesar Rp1,3 triliun, Kamis (2/12/2021). Tetapi yang  dieksekusi bukan berupa uang tunai melainkan aset PT IM2.

"Tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp 1.35 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (2/12/2021).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto. Juga sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menghukum mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto delapan tahun penjara.  Selain itu  menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Indar Atmanto.

Aset-aset PT IM2 yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor antara lain 1. 1 (satu) unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; 2. 1 (satu) unit bangunan di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; 3.14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua dan 4. 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT IM2.

Berikutnya 5.1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2; 6. 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2; 7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2; 8. Uang sebesar Rp7.719.785.091,- dan uang sebesar 72.870 Dolar AS yang akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan 9. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858,- Selanjutnya, kata Leonard, terhadap aset-aset PT IM2 baik yang merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak akan dilakukan penilaian atau taksasi.

Leonard mengungkapkan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut pihak PT Indosat Tbk sempat mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2. Melalui pemindahan perangkat transmisi untuk 4.097.000 pelanggan yang jika tidak dilakukan akan berdampak tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan. “Yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Direksi PT Indosat Tbk sendiri telah menandatangani Surat Pernyataan pada 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa pihaknya bersedia memenuhi kewajiban. Antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat