unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Agama Cikarang Klaim Penetapan Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap - News

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Saiful, SH. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pengadilan Agama Cikarang menyatakan, penetapan eksekusi terhadap ahli waris di Kampung Tembong, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Kita (pengadilan) melakukan eksekusi terhadap suatu keputusan terhadap kekuatan hukum tetap berdasarkam permohonan dari pemohon," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Saiful, SH kepada , Kamis (14/7/2022).

Ia mengatakan, pihak Pengadilan Agama Cikarang dalam pelaksanaan eksekusi yang diminta oleh pemohon mengacu pada perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Cikarang Dilaporkan ke Komisi Yudisial-Mahkamah Agung RI

"Jadi, bagi kita sudah melaksanakam peraturan perundang-undangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.

"Adapun ada puhak-pihak yang melaporkan, kami kira itu hak mereka. Kiita tetap menjalankan tugas kita sehingga pihak itu bisa diwujudkan sesuai dengan putusan pengadilan dan mahkamah agung," ujarnya.

Terkait tanah objek eksekusi telah melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan I-IGB 32/Sukamahi, ia mengakui, tidak memahami dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Papua: Pendukung Bupati RHP Minta Pendatang Tinggalkan Kobakma

"Karena saya baru (bertugas) di sini," ucapnya.

Namun yang pasti, lanjut dia, keputusan eksekusi sudah memiliki kekutan hukum tetap.

"Tidak ada alasan untuk kita menolak, juatru salah kalau Pengadilan Agama tidak melakukan suatu putusan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Lemah Teles Lagu Happy Asmara

"Kalau terkait materi, saya kira itu tidak perlu dibahas karena sudah diputuskan. Karrna tugas Pengadilan Agama itu hanya melaksanakan putusan itu, putusannya seperti apa itulah yang kita eksekusi sesuai dengan putusan itu," sambungnya.

Menurut dia, putusan tersebut bukan hanya Pengadilan Agama tetapi sudah melalui proses banding dan kasasi. Bahkan sudah ada perlawanan dari penggugat, namun ditolak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat