unescoworldheritagesites.com

Organisasi Pekerja Peroleh Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
 
: Organisasi pekerja memperoleh Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi.
 
Acara seperti ini diyakini dapat makin meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua pihak, khususnya bagi pekerja dan organisasi pekerjanya. 
 
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan secara virtual, pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerja, Selasa (26/7/2022). 
 
 
Menaker mengatakan, dalam konteks pemberlakuan suatu Undang-Undang, konstitusi menjamin hak setiap warga negara. Untuk melakukan uji materiil di MK, terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. 
 
MK, lanjutnya, sejatinya merupakan tempat yang tepat bagi para pencari keadilan. Karena, dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat kepastian hukum. 
 
"Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
 
Mengenai keharusan menghormati dan menaati keputusan MK, katanya, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga. Dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.  
 
 
"Terhadap putusan MK itu, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK. Yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja," tuturnya. 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan. 
 
Dia mencontohkan, pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat 33 kali upaya pengujian materiil. Yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. 
 
 
Begitu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, pihaknya mencatat sebanyak 7 permohonan pengujian formil dan 9 permohonan pengujian materiil. Yang dilakukan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
 
"Hal ini menunjukkan kesadaran berkonstitusi warga negara makin meningkat. Di mana bagi pekerja atau pengusaha yang tidak puas terhadap suatu undang-undang, bisa melakukan upaya koreksi melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi," terangnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat