: Gaya kepemimpinan Bupati Kabupaten Sorong Dr. Johnny Kamuru dan Wakilnya Suka Harjono, S.Sos., M.Si Periode 5 tahun pertama merakyat.
Gaya kepemimpinan merakyat itu.
Menjadikan bupati Sorong Johnny Kamuru jarang berada di kantornya. Pada jam kerja lebih banyak di langan. Meski ada waktu tertentu untuk menerima tamu.
Gaya kepemimpinan merakyat ini mengharuskan Bupati Kamuru selalu menyusuri pedalaman setempat. Sejak 22 Agustus 2017 ia dilantik sebagai bupati. Ia langsung berkunjung di pelosok untuk menyerap aspirasi warganya.
Baca Juga: Orang Pertanyakan Kesaktian Tanggal 18 Agustus
Hasilnya Sejak dilantik hingga akhir masa tugasnya sebagai Bupati Dr Johnny Kamuru dan wakilnya Suka Harjono S.Sos., MSi, berhasil membangun ruas jalan sepanjang 993.911 km.
Ruas jalan itu penghubung daerah perkotaan ke pedalaman terpencil setempat.
Dampak gaya kepemimpinannya itu ia menangkap aspirasi masyarakat pedesaan. Mereka menginginkan jalan darat.
Karena begitu akses jalan terbuka maka ekonomi akan tumbuh di pedesaan.
Pemuda anak Suku Moi, Johny Kamuru, itu menyelesaikan pendidikan tingginya di Uncen 1995, UGM 2002 dan Unpad 2014.
Dengan modal disiplin ilmu hukum yang dipetik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia kemudian berpikir untuk memproteksi hutan adat Suku Moi asalnya.
Semua orang di daerah ini, pasti tahu masyarakat Adat suku Moi, hidup di atas kekayaan tanahnya yang berlimpah. Tetapi bicara kesejahteraan pemilik ulayat ini sangat prihatin.
Baca Juga: Negeri Cantik di Atas Awan Tanah Toraja Sulsel - Yacob Nauly
Bicara soal kabupaten Sorong, ini sebenarnya telah melalui kepemimpinan 9 bupati sebelum Dr. Johny Kamuru.
Mulai dari bupati pertama Abdul Rasid, Suwarno, Subardja, Agus Sujitno, Sutadji, Joko Purnomo, Brigjen TNI (Purnawirawan) Octavianus Atururi, Dr. John Puet Wanane, hingga Dr. Stefanus Malak.
Di periode Dr. Johny Kamuru dan Suka Harjono, masyarakat suku Moi baru merasa diperhatikan pemerintah.
![Pemasangan Lampu di Alun alun Aimas](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2022/08/18/937104834.jpg)
Dalam hal ini, terkait pemberdayaan hak-hak masyarakat Adat Moi. Utamanya, bagi kepentingan pemilik ulayat itu sendiri.
Sebagai anak adat suku Moi, Johny Kamuru putar otak mencari terobosan. Agar, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) setempat dapat dinikmati oleh pemilik adat dan masyarakatnya.
Peluang pun dicari. Apalagi, ketika
memangku jabatan sebagai bupati Sorong.
Baca Juga: Negeri Cantik di Atas Awan Tanah Toraja Sulsel - Yacob Nauly
Ia, sejatinya seorang intelektual. Ini terlihat ketika pertama dia membela hak adat suku bangsanya.
Sebagai orang hukum tentu yang ia pikirkan adalah legalitas dari apa yang ia perjuangkan. Agar, bermanfaat bagi semua usahanya itu. Maka, terobosan pun dia lakukan.
Dari berbagai masukan utamanya LSM seperti EcoNusa dan Yayasan Pusaka serta pakar lainnya, yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Maka, muncul ide untuk mengeluarkan ‘’ kumpulan
peraturan daerah kabupaten Sorong, guna melindungi hutan adat masyarakat Moi.’’
Atas idenya, keluarlah Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat Moi di kabupaten Sorong.
Gayung bersambut. Mimpi anak adat Moi , Johny Kamuru, suami Junita Linda Kraar, ini ternyata mendapat pijakan hukum.
Yang dapat dipertanggungjawabkan terkait perlindungan hukum adat.
Yaitu, munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/ Menlhk-Setjen/2015 sebagai hutan hak. .
Peraturan Menlhk ini, peluang bagi pemerintah kabupaten Sorong, memiliki kewenangan untuk mengukuhkan.
Baca Juga: Nihiwatu Peringkat 17 dari 100 Pantai Terbaik di Dunia - Yacob Nauly
Mengakui, dan melindungi keberadaan serta hak masyarakat hukum adat di daerahnya. Yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tersebut.
Pengakuan Adat
Dasar produk hukum (Perda) tersebut, Bupati Sorong, Johny Kamuru, menyerahkan Keputusan Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa, Suku Moi.
Keputusan tersebut diberikan 15 Oktober 2021, di Gedung Keik Malamoi Sorong.
Ini terkait pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa , atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektare.
Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan bupati Dr. Johny Kamuru, M.Si. putra asli Moi.
![Wawancara Bersama Kepala Dinas Perikanan Dra Bekti Terkait Keberhasilan Perikanan di Kabupaten Sorong. Dengan Pemandu Linda Wartawati PWI Sorong](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2022/08/18/632431154.jpg)
Keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.
Karena itu, masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan.
Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat. Jangan sampai mengorbankan masyarakat adat.
Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi, sebagai masyarakat adat.
Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak, mengaku, sangat berterima kasih atas keputusan pengakuan hak yang diserahkan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Viral Perempuan Malaysia Non Muslim Nyaman Pakai Jilbab Ketika Tanding Silat
Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit. Mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.
“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat. Kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat ," katanya.
Pihaknya senang telah menerima SK Pengakuan. Apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti yang dilakukan warga Moi.
Saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit,” ungkap Herman Malak, Ketua Marga Gelek Malak Kalawilis Pasa.
Bupati Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M.Si, membuat Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021. Tentang, Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas tanah dan Hutan Adat yang terletak di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar.
Johny Kamuru mengungkapkan, keputusan ini bentuk komitmennya, untuk melindungi hak masyarakat adat.
Jika, hutan dan tanah dikelola warga sendiri, akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup.
Namun,masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.
“Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit,” katanya..
Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak. Agar, masyarakat menjaga serta, mengelola ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Jangan, sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti, demikian Bupati Kamuru.
Gaya kepemimpinan yang merakyat itu akhirnya Bupati menghadirkan Bus Sekolah.
Puluhan Bus Sekolah itu dimanfaatkan untuk mengangkut anak seklah dari dan ke pedesaan.
Bidang kesehatan Bupati Johnny Kamuru berhasil menangani Covid 19 di kabupaten Sorong.
Dinas Kesehatan kabupaten Sorong atas perintah Bupati Kamuru memberikan makanan bergizi. Dan merawat anak yang ditemukan menderita stunting.
Bidang pembangunan fisik dan non fisik berhasil diekspos kepada masyarakat luas.
Ekspos melalui pemeran hasil - hasil pembangunan selama 5 tahun periode 1 Dr Johnny Kamuru dan Suka Harjono.
Pameran tersebut dikuti masyarakat kabupaten Dorong.
Peran itu berlanhsung dari tanggal 1 hingga tanggal 13 Aguatus 2022.
Hal menarik lainnya. Menurut laporan kepala kampung dan kepala distrik (camat). Hingga kemarin tak ditemukan lagi anak stunting.
Baca Juga: Lirik Lagu Satukanlah Hati Kami - Paling Dicari
Catatan penting lainnya. Bupati Johnny Kamuru berani memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
RSUD itu dipindahkan dari Kota Sorong ke ibu kota kabupaten Sorong di Aimas. Di Aimas tepatnya km 23,5 pada bangunan rumah sakit yang sudah ada sejak lama. Dan baru kini rehab kembali
Nama RSUD yang baru itu Dr. Yan Piet Wanane bupati Sorong beberapa periode sebelum Bupati Kamuru.
![Upacara Penurunan Bendera Dipimpin Wakil Bupati Suka Harjono S.Sos., M.Si. Sedangkan pengibaran bendera Pagi Dipimpin Bupati Dr Johnny Kamuru](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2022/08/18/1942854092.jpg)
Kesimpulan
Dari berbagai wawancara dengan masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat.
Ternyata apa yang dihasilkan oleh Bupati Johny Kamuru sejak dilantik 22 Agustus 2017 hingga berakhir jabatannya 22 Agustus 2022 berhasil baik di mata masyarakat.
Keberhasilan Bupati Johnny Kamuru itu karena ia menggunakan gaya kepemimpinan merakyat. Termasuk pencinta alam.
Masyarakat Sorong bertekad memilih kembali kader Golkar Dr. Johnny Kamuru ini. Untuk memimpin kabupaten Sorong 5 tahun periode berikut.
Peringatan 17 Agustus 2022 ini, terakhir Bupati Johnny Kamuru dan wakilnya Suka Harjono memimpin Sorong.
Makanya perayaan 17 Aguatus 2022 ini dirayakan bersama warga kabupaten Sorong. Sekaligus dengan pemasangan lampu Alun-alun Aimas. Alhirnya.....
Petiklah miliaran hikmah yang terdapat dalam alam, niscaya alam tak letih memberikan anda pelajaran tentang kehidupan.
Saat anda bersedih, luangkanlah beberapa detik untuk mengagumi kebesaran Tuhan melalui indahnya alam semesta ini.
Keindahan alam mampu menghantarkan daya imajinasi kita ke tahap yang tak mungkin menurut akal.
"Dalam setiap perjalanan dengan alam, seseorang menerima jauh lebih banyak dari pada apa yang dia cari." - John Muir. ***
Sumber: Wawancara