unescoworldheritagesites.com

Analisis Gaya Kepemimpinan Bupati Sorong Dr Johnny Kamuru Periode Pertama - Yacob Nauly - News

Diakhir  Jabatannya Bupati Sorong Dr Johnny  Menyerahkan Kembali  Mobil dan Rumah Dinas Kepada Pemerintah (suarakarya.id - Yacob Nauly)

:  Gaya kepemimpinan Bupati Kabupaten Sorong Dr. Johnny Kamuru dan Wakilnya Suka Harjono, S.Sos., M.Si  Periode  5 tahun  pertama merakyat.

Gaya kepemimpinan merakyat itu.
Menjadikan  bupati Sorong  Johnny Kamuru jarang berada di kantornya. Pada jam kerja  lebih banyak di langan. Meski ada waktu tertentu untuk menerima tamu.

Gaya kepemimpinan merakyat ini mengharuskan Bupati Kamuru selalu menyusuri pedalaman setempat. Sejak 22 Agustus  2017 ia dilantik sebagai bupati. Ia langsung berkunjung di  pelosok untuk menyerap  aspirasi warganya.

Baca Juga: Orang Pertanyakan Kesaktian Tanggal 18 Agustus

Hasilnya  Sejak dilantik  hingga akhir masa tugasnya sebagai Bupati Dr Johnny Kamuru dan  wakilnya Suka Harjono S.Sos., MSi, berhasil  membangun ruas jalan sepanjang 993.911 km.

Ruas jalan itu  penghubung daerah perkotaan  ke pedalaman terpencil setempat.

Dampak  gaya kepemimpinannya itu ia menangkap aspirasi masyarakat pedesaan. Mereka  menginginkan  jalan darat.

Karena begitu akses jalan terbuka maka ekonomi akan  tumbuh di  pedesaan.

Pemuda anak Suku Moi, Johny Kamuru, itu  menyelesaikan pendidikan tingginya di  Uncen  1995, UGM 2002 dan Unpad 2014.

Dengan modal disiplin ilmu hukum yang dipetik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia kemudian berpikir untuk memproteksi hutan adat Suku Moi asalnya.

Semua  orang  di daerah ini,  pasti  tahu  masyarakat Adat suku Moi,  hidup di atas kekayaan tanahnya yang berlimpah. Tetapi bicara kesejahteraan pemilik ulayat  ini sangat prihatin.

Baca Juga: Negeri Cantik  di Atas Awan Tanah Toraja Sulsel - Yacob Nauly

 Bicara  soal  kabupaten Sorong,  ini  sebenarnya  telah  melalui kepemimpinan   9 bupati sebelum Dr. Johny Kamuru.

Mulai dari   bupati pertama   Abdul Rasid,  Suwarno,  Subardja,  Agus Sujitno, Sutadji, Joko Purnomo, Brigjen TNI (Purnawirawan)  Octavianus  Atururi, Dr. John Puet Wanane, hingga  Dr. Stefanus Malak.

Di periode  Dr. Johny Kamuru dan Suka Harjono,  masyarakat suku  Moi  baru  merasa diperhatikan pemerintah.

Pemasangan Lampu  di Alun alun Aimas
Pemasangan Lampu di Alun alun Aimas ( - Yacob Nauly)


Dalam hal  ini, terkait  pemberdayaan hak-hak masyarakat Adat Moi. Utamanya,  bagi  kepentingan  pemilik  ulayat itu  sendiri.

Sebagai anak adat suku Moi, Johny Kamuru putar otak  mencari terobosan.  Agar,    pemanfaatan sumber daya alam (SDA) setempat  dapat dinikmati  oleh  pemilik adat dan masyarakatnya.

Peluang pun dicari. Apalagi, ketika
memangku jabatan sebagai bupati Sorong.

Baca Juga: Negeri Cantik  di Atas Awan Tanah Toraja Sulsel - Yacob Nauly

Ia, sejatinya seorang intelektual. Ini terlihat ketika pertama dia membela  hak  adat suku bangsanya.

Sebagai orang hukum tentu yang ia pikirkan adalah legalitas dari apa yang ia perjuangkan. Agar, bermanfaat  bagi semua usahanya itu.   Maka, terobosan pun dia lakukan.

Dari berbagai masukan  utamanya  LSM seperti EcoNusa dan Yayasan  Pusaka  serta  pakar lainnya, yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Maka, muncul ide untuk mengeluarkan ‘’ kumpulan

peraturan daerah kabupaten Sorong, guna melindungi hutan adat masyarakat   Moi.’’

Atas idenya,  keluarlah Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat Moi di kabupaten Sorong.

Gayung bersambut. Mimpi anak adat Moi , Johny Kamuru, suami Junita Linda Kraar,  ini  ternyata mendapat pijakan hukum.

 Yang dapat dipertanggungjawabkan terkait perlindungan  hukum adat.

 Yaitu, munculnya  Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia  Nomor P.32/ Menlhk-Setjen/2015 sebagai hutan hak.  .

Peraturan  Menlhk ini,  peluang  bagi  pemerintah kabupaten Sorong,  memiliki kewenangan  untuk mengukuhkan. 

Baca Juga: Nihiwatu   Peringkat 17 dari 100 Pantai Terbaik di Dunia - Yacob Nauly

Mengakui,  dan melindungi keberadaan  serta hak masyarakat  hukum adat di daerahnya.   Yang dituangkan  dalam  peraturan  daerah (Perda) tersebut.

Pengakuan Adat 

Dasar produk hukum (Perda) tersebut, Bupati Sorong, Johny Kamuru,  menyerahkan Keputusan Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa, Suku Moi.

Keputusan  tersebut diberikan  15 Oktober 2021,  di Gedung Keik Malamoi Sorong.

 Ini terkait  pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa , atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektare.

Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan bupati Dr. Johny Kamuru, M.Si. putra asli Moi.

Wawancara Bersama Kepala Dinas Perikanan Dra Bekti  Terkait Keberhasilan Perikanan di Kabupaten Sorong. Dengan Pemandu Linda Wartawati PWI Sorong
Wawancara Bersama Kepala Dinas Perikanan Dra Bekti Terkait Keberhasilan Perikanan di Kabupaten Sorong. Dengan Pemandu Linda Wartawati PWI Sorong ( - Yacob Nauly)


Keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.

Karena itu,  masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan.

 Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat.  Jangan sampai mengorbankan masyarakat adat.

Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi,  sebagai masyarakat adat. 

Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak, mengaku,  sangat  berterima kasih atas  keputusan pengakuan hak yang diserahkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Viral Perempuan Malaysia Non Muslim Nyaman Pakai Jilbab Ketika Tanding Silat

Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit. Mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.

“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat. Kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat ," katanya.

Pihaknya senang telah menerima SK Pengakuan. Apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti  yang dilakukan warga Moi.

Saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit,” ungkap Herman Malak, Ketua Marga Gelek Malak Kalawilis Pasa.

 Bupati Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M.Si, membuat Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021.  Tentang,  Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas tanah dan Hutan Adat yang terletak di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar.

Johny Kamuru mengungkapkan, keputusan ini bentuk komitmennya,  untuk melindungi hak masyarakat adat. 

 Jika,  hutan dan tanah dikelola   warga   sendiri, akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup.

Namun,masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.

“Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit,” katanya..

Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak.  Agar,  masyarakat menjaga  serta, mengelola ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. 

Jangan, sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat.  SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti, demikian Bupati Kamuru.

Gaya kepemimpinan yang merakyat itu akhirnya Bupati menghadirkan Bus Sekolah.

Puluhan Bus Sekolah itu dimanfaatkan untuk mengangkut anak seklah dari dan ke pedesaan.

Bidang kesehatan Bupati Johnny Kamuru berhasil menangani Covid 19 di kabupaten Sorong.

Dinas Kesehatan kabupaten Sorong atas perintah Bupati Kamuru memberikan makanan bergizi. Dan merawat anak  yang ditemukan  menderita  stunting.

Bidang pembangunan fisik dan non fisik berhasil diekspos kepada masyarakat luas.

Ekspos melalui pemeran hasil - hasil pembangunan selama 5 tahun periode 1 Dr Johnny Kamuru dan Suka Harjono.

Pameran tersebut  dikuti masyarakat kabupaten Dorong.

Peran itu berlanhsung   dari tanggal 1 hingga tanggal 13 Aguatus 2022.

Hal menarik lainnya. Menurut laporan kepala kampung dan kepala  distrik (camat). Hingga  kemarin tak  ditemukan lagi anak  stunting.

Baca Juga: Lirik Lagu Satukanlah Hati Kami - Paling Dicari

Catatan penting lainnya. Bupati Johnny Kamuru berani memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

RSUD itu dipindahkan dari Kota Sorong ke ibu kota kabupaten Sorong di Aimas. Di Aimas tepatnya km 23,5 pada bangunan  rumah sakit  yang sudah ada sejak lama. Dan baru  kini rehab kembali


Nama RSUD yang  baru  itu Dr. Yan Piet Wanane bupati Sorong beberapa periode sebelum Bupati  Kamuru.

Upacara Penurunan Bendera Dipimpin Wakil Bupati Suka Harjono S.Sos., M.Si. Sedangkan pengibaran bendera Pagi  Dipimpin Bupati Dr Johnny  Kamuru
Upacara Penurunan Bendera Dipimpin Wakil Bupati Suka Harjono S.Sos., M.Si. Sedangkan pengibaran bendera Pagi Dipimpin Bupati Dr Johnny Kamuru ( - Yacob Nauly)


Kesimpulan

Dari berbagai wawancara dengan masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat.

 Ternyata apa yang dihasilkan oleh Bupati Johny Kamuru  sejak dilantik  22 Agustus 2017 hingga berakhir jabatannya 22 Agustus 2022 berhasil baik di mata masyarakat.

Keberhasilan Bupati Johnny Kamuru itu karena ia menggunakan gaya kepemimpinan merakyat. Termasuk pencinta alam.

Masyarakat Sorong bertekad memilih kembali kader Golkar Dr. Johnny Kamuru ini. Untuk memimpin kabupaten Sorong 5 tahun periode  berikut.

Peringatan 17 Agustus 2022 ini, terakhir Bupati Johnny Kamuru dan wakilnya Suka Harjono memimpin Sorong.

Makanya perayaan 17 Aguatus 2022 ini dirayakan bersama warga kabupaten Sorong.  Sekaligus  dengan pemasangan lampu Alun-alun Aimas. Alhirnya.....

Petiklah miliaran hikmah yang terdapat dalam alam, niscaya alam tak letih memberikan anda pelajaran tentang kehidupan.

Saat anda bersedih, luangkanlah beberapa detik untuk mengagumi kebesaran Tuhan melalui indahnya alam semesta ini.

Keindahan alam mampu menghantarkan daya imajinasi kita ke tahap yang tak mungkin menurut akal.

"Dalam setiap perjalanan dengan alam, seseorang menerima jauh lebih banyak dari pada apa yang dia cari." - John Muir. ***

Sumber: Wawancara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat