unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Berharap Setiap Penghalang Penyidikan Ditetapkan Saja Sebagai Tersangka - News

penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak

 

 

: Penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan oknum-oknum polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dijadikan sebagai tersangka, termasuk istri Ferdy Sambo.

Alasannya, Polri harus menindak tegas oknum polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti, dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus terbunuh secara terencana Brigadir J.

"Ditetapkan saja sebagai tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Secepatnya, jangan hanya dikenakan kode etik," kata Kamaruddin, Rabu (17/8/2022).

Mengenai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kata Kamarudin, kendati selama ini dipahami orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik. “Dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin.

Saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 oknum polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan perkara Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Sejumlah Perwira Menengah Polda Metro Jaya Kena Getah Ditahannya Irjen Ferdy Sambo

Komnas HAM sendiri mengklaim telah mendapatkan hasil yang menguatkan indikasi adanya pelanggaran HAM berupa penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Antara lain adanya penghalangan proses hukum ditemukan tak hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan saja, tetapi juga sudah dimulai dari Magelang, Jawa Tengah. “Indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari Magelang, Saguling, sampai di tempat kejadian perkara. Itu semua kami uji dengan dokumen, foto, percakapan yang kami dapat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

“Salah satu yang kami dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen sebelumnya, indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” Anam menambahkan.

Keyakinan itu semakin diperkuat setelah Komnas HAM  memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri, dan menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara. Di TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Pembuhan Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat