unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak Berharap Ditetapkan Tersangka Berikutnya Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Sadis - News

Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak

 

 

 

: Siapa tersangka berikutnya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pertanyaan itulah yang bermunculan di berbagai kalangan saat ini setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembak atau pembunuh Brigadir J oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Pertanyaan siapa yang menyusul Bharada E menjadi bermunculan karena pasal yang dijeratkan ke ajudan Ferdy Sambo itu selain pasal 338 KUHP juga jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. Sebab, dengan adanya pasal 55 dan 56 KUHP mengisyaratkan adanya tersangka atau pelaku lain.

Penasihat hukum keluarga Brrigadir J, Kamarudin Simanjuntak juga berpikir dan berpendapat demikian. "Tersangka berikutnya yang mengancam saksi korban almarhum Brigadir J dan yang menyuruh melakukan pembunuhan itu. Yang menyuruh melakukan itu bisa jadi aktor intelektual kasus pembunuhan sadis ini," tutur Kamarudin Simanjuntak, Jum'at (5/8/2022).

Baca Juga: Di Tengah Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Mutasi 15 Perwira

Kendati Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), dan tidak atau belum ditetapkan sebagai tersangka, Kamarudin Simanjuntak tetap mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. "Tentunya akan semakin lengkaplah apresiasi dan pujian atas kinerja penyidik Bareskrim Polri manakala ditetapkan lagi  sebagai tersangka yang mengancam Brigadir J dan yang menyuruh melakukan pembunuhan tersebut serta yang ikut membantu," tutur Kamarudin Simanjuntak.

Penyidik Bareskrim Polri menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP disangkakan terhadap tersangka Bharada E. Sebagaimana diketahui pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain dalam perbuatan pidana yang diduga dilakukan Bharada E.

Baca Juga: ICK: Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J Jangan Berhenti Pada Tersangka E

Namun mengenai hal ini, penyidik Bareskrim Polri masih enggan menjelaskannya. Hanya mengatakan bahwa saat ini petugas penyidik dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri masih bekerja keras. Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang.

Selengkapnya ketiga pasal yang dijeratkan itu sebagai berikut: Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal Pasal 55 KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim Kasus Tewasnya Brigadir J

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat