unescoworldheritagesites.com

MA Kumandangkan Kembali Pakta Integritas Demi Wujudkan Peradilan Bersih Dipercaya Masyarakat - News

Mahkamah Agung RI

 

 

: Bagai disambar petir siang bolong, terik lagi, mendengar operasi senyap lembaga antirasuah itu. Tidak ada yang tahu apa yang sesungguhnya dilakukan hakim agung SD dengan kawan-kawan. Yang pasti sungguh memprihatinkan, memalukan, mengecewakan dan menyedihkan.

Menyikapinya lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mencoba merapatkan barisan bersama seluruh hakim agung karir dan adhoc bersama-sama mengingatkan atau mengumandangkan kembali pakta integritas dengan mengucapkannya bersama-sama.

Selanjutnya Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, melalui suratnya tanggal 27 September 2022 mengundang pejabat eleselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir lagi-lagi mengucapkan pakta integritas, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan yang dilakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri. Salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka

Apa yang terjadi dan diduga dilakukan hakim agung SD dkk sungguh mengagetkan dan aib besar bagi benteng terakhir lembaga peradilan itu. Maka selain pengucapan pakta integritas, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis demi bersih dari suap menyuap atau korupsi.

Antara lain memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Tidak itu saja, Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung juga memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

Baca Juga: Informasi Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. Selanjutnya, mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Lebih dari itu, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut sebaik-baiknya demi terwujud peradilan bersih, jujur, kredibel dan bertanggung jawab serta dipercayai masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat