unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Bentrokan di Mampang Pertanyakan Pencabutan Police Line oleh Oknum Polsek - News

Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, mendatangi Polda Metro Jaya.  (Sadono )

: Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok di Kafe Mako Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Fidelis Angwarmasse SH MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022) sore.

Kedatangan kuasa hukum tersebut untuk mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum Polsek Mampang Prapatan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka.

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh H.Tambul. Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan.

Baca Juga: Polisi Gelar Olah TKP Korban Premanisme di Cawang Jakarta Timur

Setelah diajak mediasi oleh Korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW namun tidak ada titik temu yang menyebabkan H.Tambul dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako

Korban dilarikan untuk mendapatkan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: AKBP Johannes Kindangen  Kapolres Sorong Kota Yang Baru Fokus Perangi Premanisme

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10) lalu.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat