unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Kasus TPPU Serahkan Novum ke PN Jakarta Utara - News

Kuasa hukun Andi Yusuf, SH bersama Roy Nardo simanullang, SH. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Andi Yusuf, SH selaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kliennya Yuvraj Srichand Sandaragani, dalam kasus tindak pidana Penggelapan dan pencucian uang (TPPU) penjualan mobil, mengajukan novum (bukti baru) kepada majelis hakim Pengadilan bNegeri (PN) Jakarta Utara.

"Kemarin itu sudah ditandatangani berita acara penyerahan novum," kata Andi yang didampingi Roy Nardo simanullang, SH kepada , Jumat (11/11/2022).

Bukti-bukti yang diserahkan ke PN Jakarta Utara, menurut Andi, terdiri dari pernyataan tidak tau atas pengakuan hutang, surat keterangan dari perusahaan gaji diatas Rp12 juta dan faktur pembelian mobil dari Astra internasional auto 2000 pemesanan dilakukan Vania Ichiomi Kamoera /isterinya dan BPKB dan STNK atas nama orang lain. Ada tiga novum yg diserahkan.

Baca Juga: Hukum Adat, KY Sambut Baik Usulan Kerja Sama APHA Tingkatkan Kapasitas Hakim

"Lanjut, dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang beberapa mobil dan BPKB serta STNK dipesan atas nama klien saya, tapi pada kenyataannya, pembelian mobil dari Astra Internasional Auto 2000, BPKB dan STNK itu atas nama orang lain. Hal itu diperkuat dengan faktur," bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, kuasa hukum Yuvraj Srichand Sandaragani, Andi Yusuf, SH menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.174/Pid.Sus/2022/PN.Jakarta utara beberapa bulan lalu kepada kliennya.

Alasannya karena PN Jakarta Utara dalam putusan pada Mei 2022 itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.

Baca Juga: Irwan Hidayat Pastikan Tolak Angin SidoMuncul Bebas Kandungan Etilen Glikol & Dietilen Glikol: Patuhi Regulasi

"Karena itu pada pemeriksaan peninjauan kembali ini meminta dilakukan pemeriksaan ulang, baik dari segi fakta maupun dari segi penerapan hukumnya," kata Andi yang didampingi kuasa hukum Roy Nardo Simanulang, SH dan Elisabet Hutabarat, SH kepada wartawan di Bekasi pada Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, kliennya divonis dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya bernama Vania Ichiomi Kamoera terkait penggelapan mobil.

Sebab, dalam transaksi pemesanan unit mobil, Vania telah meminjam rekening Yuvraj. Setelah ditransfer oleh calon pembeli, Vania tidak bisa menghadirkan mobil tersebut.

"Ini yang dijadikan oleh kepolisian, jaksa penuntut umum maupun hakim menjatuhkan hukuman. Artinya, klien kami dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan TPPU," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat