unescoworldheritagesites.com

Proses Pemilihan Rektor UNS Dinilai Ada Kejanggalan - News

Kampus UNS Solo (Endang Kusumastuti)

: Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028, telah berlangsung dan Prof Sajidan terpilih sebagai rektor baru menggantikan Prof Jamal Wiwoho.

Terpilihnya Prof Sajidan tersebut melalui rapat pleno Majelis Wali Amanat (MWA), Jumat (11/11/2022) lalu. Tetapi, proses pemilihan rektor tersebut dinilai janggal.

Menurut salah satu akademisi UNS, Sapta Kunta Purnama, kejanggalan teelihat saat salah satu kandidat Prof Irwan Trinugroho, dinyatakan gugur karena dianggap tidak melengkapi berkas persyaratan.

Baca Juga: Museum Keraton Surakarta Ditutup Sementara Akibat Konflik Internal

"Saya mendampingi mendaftarkan beliau dan mengumpulkan berkas ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR). Ternyata ada sesuatu yang belum disampaikan yakni Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) atau

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)," jelas Kunta yang juga sahabat Prof Irwan kepada wartawan di Solo, Senin (26/12/2022).

Karena yang bersangkutan belum wajib melaporkan LHKPN maka yang dikumpulkan adalah LHKASN. Tetapi saat membuka website KPK untuk mengisi LHKASN, ternyata website bermasalah.

Baca Juga: Terpilih sebagai Rektor UNS, Prof Sajidan Siapkan Program Edu Flagship

Sehingga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyarankan untuk mengisi fornat secara manual. Setelah mengisi format yang dikirimkan Kemenpan RB kemudian disahkan oleh Kemendikbud ristek.

Sebagai tanda laporan LHKASN itu diterima, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan Nomor: 10093/G1/KP.11.00/2022 tentang penerimaan formulir pelaporan LHKASN Irwan pada tanggal 10 Oktober 2022.

"Setelah disahkan, dilaporkan ke P3CR dan sudah diterima dan diantar sendiri, saya ikut mengantarkan. Tetapi tiba-tiba panitia mengumumkan Prof Irwan gugur, saat ditanya ke panitia alasannya tidak ada jawaban bahkan hanya diumumkan oleh Wakil Ketua MWA melalui media," jelasnya lagi.

Baca Juga: Majelis Wali Amanat Putuskan Tiga Calon Rektor UNS Lolos Tahap Berikutnya

Tidak ada media atau jadwal bagi peserta untuk melakukan klarifikasi. Menurut Kunta  seharusnya P3CR melakukan klarifikasi kepada kementerian untuk memastikan sah atau tidaknya berkas yang disampaikan itu.

"Kementerian menyatakan sah seharusnya panitia ketika memutuskan kenapa sah atau tidak sah tanyakan dulu ke kementerian. Sekelas pemilihan Rektor UNS, bisa memutuskan sesuatu dengan tidak teliti," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat