unescoworldheritagesites.com

Asosiasi Pedagang Pasar Kranji Baru Laporkan Pengembang Revitalisasi ke Kejari Kota Bekasi - News

Ketua APT2PHI, Achmad Supendi melaporkan pengembang PT Annisa Bintang Blitar terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru, ke Kejari Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan Holtikultural Indonesia (APT2PHI) melaporkan pengembang PT Annisa Bintang Blitar terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

"Hari ini agendanya kita memberikan surat laporan kepada aparat penegak hukum terkait persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru belum terealisasi," kata Ketua APT2PHI Achmad Supendi kepada awak media, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, ratusan pedagang kecewa terhadap pengembang proyek revitalisasi. Pasalnya, para pedagang sudah tiga tahun tinggal di tempat penampungan sementara (TPS). Sementara, pengembang belum melaksanakan kegiatan pembangunan revitalisasi.

Baca Juga: Kereta Api Makassar-Parepare Tingkatkan Laju Pariwisata Sulawesi Selatan

Menurutnya, pengembang sudah melanggar ketentuan PKS, yang salah satu poinnya adalah revitalisasi harus dilaksanakan selama 24 bulan sejak ditandatanganinya PKS.

"Sekarang sudah Januari 2023. Artinya, PKS sudah lewat atau kadarluasa selama 13 bulan," terangnya.

Ia menjelaskan, didalam perjanjian kerja sama (PKS) Nomor: 2399/2019-23-12/ABB/BKS/2019, tanggal 27 Desember 2019, itu sendiri menyebutkan bahwa investor harus memiliki modal investasinya sebesar Rp145 miliar.

Baca Juga: Jenderal TNI (Purn) Wiranto: Paguyuban Jawa Tengah Wujud Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Namun yang menjadi mempertanyaan sudah berapa miliar investor mengeluarkan anggaran untuk revitalisasi?

Ia pun menilai bahwa pengembang belum serius melaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru.

"Pedagang dirugikan, karena sudah mengeluarkan uang DP yang nilainya mencapai Rp20 miliar," katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Tanggapi Kisruh Relokasi Pedagang Pasar Kranji Baru

Kendati begitu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan apabila ada indikasi penyimpangan terkait pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru. 

"Kami berharap kejaksaan dapat menindaklanjuti surat laporan APT2PHI agar ditindak secara hukum," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat