unescoworldheritagesites.com

Saksi KONI Pusat Ungkap, Disetujui Oegroseno Munasluber PTMSI Antarkan Peter Layardi Jadi Ketua Umum Yang Sah - News

Sidang gugatan Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay terhadap Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno menampilkan saksi dari KONI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022) (Ist)

: Saksi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Eman Sumusi menyatakan, Peter Layardi Lay menjadi satu-satunya Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang sah di Tanah Air.

Eman Sumusi yang merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat tampil sebagai saksi dalam kaitan gugatan Peter Layardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Oegroseno yang sudah sembilan tahun memproklamirkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI. Peter menggugat Oegroseno karena dialah Ketua Umum PB PTMSI yang sah dan diakui oleh KONI Pusat sebagai lembaga tertinggi olahraga prestasi nasional. Dengan Oegroseno terus mengaku sebagai Ketua Umum PTMSI maka muncul dualism kepengurusan yang merugikan prestasi tenis meja Indonesia.

“Sebenarnya masalah dualism organisasi tenis meja ini diselesaikan oleh Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) Imam Nahrawi dengan memanggil KONI Pusat, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), PB PTMSI dan PP PTMSI. Akhirnya disepakati untuk melaksanakan Munaslubber (Musyawarah Nasional Bersama) PTMSI dengan putusan tunggal. Kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak termasuk Oegroseno,” kata Eman dalam sidang di PN Jakpus, Rabu (8/6/2022).

Dari kesepakatan itu maka, lanjut Eman, Menpora menerbitkan surat kepada KONI Pusat untuk melaksanakan Munasluber dengan mengundang kedua belah pihak. KONI Pusat akhirnya melaksanakan Munasluber dengan mengundang kubu PB dan PP PTMSI.

“Semua pengurus provinsi sebagai pemegang mandat suara termasuk dari PB dan PP PTMSI hadir. Namun Pak Oegroseno tidak hadir. Munasluber berhasil memilih Profesor Dato Sri Tahir sebagai Ketua Umum masa bakti 2018 - 2022,” ucap Eman.

Mengingat kesibukannya maka Tahir mengundurkan diri dan Ketua Umum dijabat oleh Peter Layardi. Setelah masa bakti bertakhir PB PTMSI menggelar Munas tahun 2022 dan berhasil mengantar dan memilih Peter Layardi sebagai Ketua Umum.

“Ketua Umum PTMSI yang sah dan diakui KONI Pusat saat ini Bapak Peter Layardi Lay,” tegas Eman di hadapan Majelis Hakim.

Dia memastikan hanya ada satu federasi tenis meja Indonesia yang menjadi anggota KONI Pusat. Satu-satunya anggota yang diakui KONI Pusat, sudah disahkan dan atas perintah Menpora, namanya PB PTMSI dan ketuanya beralih ke Peter Layardi," kata Eman.

Disebutkan, pelaksanaan dan hasil Munasluber yang disetujui oleh Oegroseno itu seharusnya dipegang oleh semua pihak karena itulah kesepakatan untuk mengakhiri kisruh dan dualisme organisasi tenis meja nasional tanpa melihat lagi kondisi sebelumnya. Hasil Munasluber yang kemudian memilih Tahir dan mengantar Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI seharusnya dihormati semua pihak terutama yang menandatangani kesepakatan pelaksanaan Munasluber itu.

Keputusan Adil

Kuasa Hukum PB PTMSI Yulius Lende Umbu Moto mengemukakan alasan saksi yang dihadirkan pada sidang gugatan kali ini adalah perwakilan KONI Pusat. Sebagai penyelenggara olahraga nasional, kata Yulius Lende, KONI Pusat adalah kepanjangan dari Kemenpora.

"Kalau mengacu pada UU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional/kini berganti nama UU Keolahragaan), olahraga nasional adalah kewenangan KONI. Sehingga legitimasi KONI kepada PTMSI Pak Peter adalah sah, karena tidak ada organisasi lain sebagai penyelenggara olahraga, yaitu KONI," kata Yulius Lende Umbu Moto.

Peter Layardi Lay melayangkan gugatan kepada Oegroseno lantaran mengaku sebagai Ketua Umum PTMSI. Padahal, PTMSI yang sah sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Pusat adalah PTMSI yang dipimpinnya.

"Tujuan dari gugatan kami kepada pihak tergugat (Oegroseno) adalah perbuatan melawan hukum, dimana menurut saya tergugat tidak boleh menyebut sebagai Ketua Umum PTMSI karena tidak memiliki legitimasi untuk jadi ketua umum cabor yang sah dan tidak mendapatkan SK dan dilantik KONI Pusat," kata Peter Layardi usai persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat