unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Untuk Ahli Waris Atlet Sepatu Roda Lumajang Yang Meninggal - News

Ahli waris almarhumah Sintya Wulansari berhak atas santunan BPJS Ketenagakerjaan (Instagram @konilumajangprestasi)

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Lumajang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris aris seorang atlet sepatu roda yang meninggal dunia. Almarhumah Sintya Wulansari (17) merupakan atlet sepatu roda kontingen Lumajang, yang meninggal dunia sehari sebelum bertanding di Porprov Jatim 2022.

Sintya Wulansari yang meninggal dunia usai berlatih di Sirkuit Tambuh Raya, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Minggu (26/6/2022) itu, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2022. Ahli waris berhak memperoleh santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Termasuk musibah dan mengakibatkan meninggal dunia seperti yang dialami Sintya Wulansari tersebut.

Baca Juga: ETLE Diterapkan, Begini Nasib Emak Yang Tutupi Plat Nomor Pakai Celana Dalam

"BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi Peserta BPJAMSOSTEK mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada Almarhumah selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pasal 100 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa seluruh olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan program jaminan sosial.

Karena resiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pelaku olahraga terhitung sangat tinggi, pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pada Atlet Porprov Jatim 2022 Asal Kota Mojokerto

Menurut Deny, pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. "Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujarnya.

Saat ini pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga menjadi concern dalam perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK. Karena aktivitas sebagai atlit juga memiliki resiko sosial yang sangat tinggi, seperti pada saat latihan rutin maupun saat pertandingan atau perlombaan.

Deny juga menjelaskan tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.

Baca Juga: Telkom Indonesia Raih The Grand Stevie Award For Organization Of The Year

Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

"Dalam Inpres ini juga ditegaskan bahwa seluruh pekerja mulai penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat