unescoworldheritagesites.com

Founder CLOW Wahyu Winono Dilaporkan Ke Polisi Soal Dana Untuk Kucing Terlantar - News

JAKARTA:  Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Veronica Tegorina Harahap melalui kuasa hukumnya, Dohar Jani Simbolon & Partners, Jumat (21/5/2021). Pasalnya, Wahyu Winono diduga melakukan penggalangan dana menggunakan rekening pribadinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan puluhan hingga ratusan kucing terlantar yang dirawatnya.

"Berdasarkan Undang Undang Nomor  9 Tahun 1961, pengumpulan uang atau barang setidaknya menggunakan rekening badan hukum atau dengan seizin pejabat berwenang. Bukan menggunakan rekening pribadi dalam waktu sekian lama seperti yang dilakukan oleh Pendiri Rumah Singgah CLOW, Wahyu Winono alias Bimbim," ujar Dohar Jani Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya sembari menunjukkan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2635/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Jum'at (21/5/2021).

Tidak masalah mengumpulkan dana menggunakan rekening pribadi bila ada bencana atau keadaan darurat, internal rumah ibadah, lingkungan tertentu semisal RT/ RW serta di antara hadirin dalam suatu pertemuan. Bila sudah dibagikan ke media sosial secara umum dan terus menerus, penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan dana patut diduga kuat bermasalah. Apalagi, sekian banyak donasi yang masuk selama bertahun-tahun, tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan Saudara Wahyu Winono alias Bimbim dengan beberapa dugaan tindak pidana. Adapun kami sertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporan ini. Barang buktinya antara lain bukti transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi dan atas nama pribadi dan lain-lain," tutur Dohar Jani Simbolon.

Dalam Tanda Bukti Lapor, Wahyu Winono alias Bimbim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perlindungan konsumen dan atau pengumpulan uang dan barang, serta penelantaran hewan. Ia terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Undang Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Salah satu orangtua asuh sejumlah kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW tahun 2019, Maria Veronica Tegorina Harahap mengaku dipersyaratkan membayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap kucing yang 'dititipkannya'. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Wahyu Winono alias Bimbim.

"Saya tidak ambil satu tapi saya ambil dua, tiga dan terus bertambah. Jadi minimal kucing saya itu ada enam atau tujuh lah. Saya lupa. Waktu saya donasi itu saya tidak membayar sesuai dengan jumlah kucing, tapi saya bayar lebih. Sengaja saya lebihkan untuk kucing lainnya," ucap Maria Veronica Tegorina Harahap.

Namun selama menjadi orangtua asuh beberapa kucing sekaligus donatur Rumah Singgah CLOW, Maria Veronica Tegorina Harahap tidak menerima pertanggungjawaban sebagaimana dalam perjanjian.

"Dalam perjanjian itu dia bilang kalau saya jadi orangtua asuh dia akan kirim laporan ke saya tentang kucing-kucing itu dan laporan keuangannya. Selama saya berdonasi itu saya selalu tunggu, itu tidak ada laporan dari dia. Bahkan saya transfer dana pun tidak ada bukti kwitansi atau segala macam. Tapi dia berjanji mau kasih laporan ke saya secara individual lewat WA, tapi itu juga nggak ada," pungkas Maria Veronica Tegorina Harahap.

Sebelumnya dalam tuduhan serupa, Bimbim mempersilahkan para pihak yang ingin melaporkan dirinya atas dugaan penggelapan dana donasi tersebut.

"Monggo, laporkan saja terkait penggelapan dana donasi itu. Saya tidak takut dan kalau saya takut kenapa juga saya membuat klarifikasi,” ungkap Bimbim.

"Buat apa saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti saya membenarkan adanya penggelapan dana," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat