unescoworldheritagesites.com

Kendalikan Penularan Covid-19, Kemnaker Dorong Peran P2K3 Dioptimalkan - News

  Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.(foto,ist)

JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di tempat kerja.

Walau, angka penularan Covid-19 secara nasional kian terkendali. P2K3 dituntut untuk makin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Agar laju lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing," tutur Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam acara Pertemuan Nasional bertemakan Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Hal itu, imbuhnya, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan, di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah.

Dirjen Haiyani mengatakan, guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dikemukakannya, SE tersebut merupakan imbauan agar para Gubernur mengambil Langkah strategis, dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Di mana dalam poin 5 SE itu telah ditekankan tentang pengefektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Perusahaan, dalam menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud, agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah setempat,” terangnya.

Dirjen Haiyani menjelaskan, P2K3 adalah sebuah lembaga independen di tempat kerja, yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh. Untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras para Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajarannya, yang sudah mendorong terbentuknya P2K3 dan memberdayakannya melalui upaya-upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan lainnya. Termasuk juga kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif, dalam mengembangkan, mempromosikan, serta membudayakan K3.

“Kami terus mengharapkan agar kerja keras itu jangan berhenti di sini, terlebih dengan kondisi saat ini, yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19,” jelasnya.

Pertemuan P2K3 Nasional ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi, P2K3, Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dunia usaha/dunia industri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat