unescoworldheritagesites.com

Masih Di Luar Negeri, Ustaz Yusuf Mansur Pulang Dihadang Berbagai Kasus Hukum - News

Ustaz Yusuf Mansur (Ist)

: Perjalanan Ustaz Yusuf Mansur di luar negeri, termasuk ke Yaman dan Mesir terganggu berita-berita tak sedap di dalam negeri. Pada Senin (20/6/2022) lalu, Rumah Yusuf Mansur digeruduk oleh 30 orang terkait kasus hukum yang melibatkannya.

Ustaz Yusuf Mansur tengah berada di Yaman ketika para massa menggeruduk rumahnya. Yusuf mansur mengatakan di instagram pribadinya jika dirinya akan ke Mesir usai melakukan perjalanannya ke Yaman. Kunjungannya tersebut, dikatakannya untuk menghadiri pengajian dan juga bertemu dengan beberapa ulama.

Ustaz Yusuf Mansur sendiri telah lolos dari satu gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.

Baca Juga: Banyak Disoroti, Beredar Video Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah

Baca Juga: Kementan Kuatkan Fungsi BPP Kostratani Melalui Temu Lapang Petani

Satu gugatan yang telah dinyatakan kandas adalah perkara berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp 337 juta lebih. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Selesai satu perkara, Yusuf Mansur masih ditunggu hasil persidangan dua gugatan lainnya. Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, menyebut persidangan kedua perkara itu masih berjalan.

Ariel menyebut untuk persidangan gugatan tabung tanah masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Barulah setelah kesimpulan akan diputuskan hasil gugatannya.

"Mungkin minggu depan, kesimpulan minggu depan perkara 1391. Kemudian setelah kesimpulan nanti ada putusan. Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim," kata Ariel kepada wartawan.

Sementara itu, untuk gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat