unescoworldheritagesites.com

Polisi Ringkus Penyelundup Sabu Dalam Tahu - News

Istimewa

MOJOKERTO: Seorang ibu asal Prambon Sidoarjo, IA (39) gagal menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tahu isi goreng di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya meringkus seorang bandar berinisial AVD (23) sebagai orang yang menitipkan barang haram itu kepada IA.

Menurut Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, pihaknya bersama Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan join investigasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. "Pengungkapan ini berawal dari adanya kecurigaan petugas Lapas terhadap pengunjung lapas seorang ibu yang hendak membezuk putranya yang terpidana narkotika, RF," ujarnya, Jum'at (26/3/2021).

Saat datang ke Lapas, sang ibu membawa makanan berupa nasi bungkus dan tahu goreng isi. Ketika diperiksa, ternyata di dalam gorengan tahu itu ditemukan sebanyak 10 klip sabu dengan berat 6,67 gram.

Petugas lapas akhirnya menghubungi Satnarkoba Polres Mojokerto. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil meringkus AVD sebagai pihak yang menitipkan gorengan tahu tersebut.

Tersangka yang indekos di Dusun Sumbersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu diamankan pada Rabu (24/3/2021) pukul 14.30 WIB. Dari rumah tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Tersangka AVD diketahui berkomunikasi melalui Handphone dengan narapidana narkoba berinisial AL (kakak AVD) yang sedang mendekam di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.

Narapidana AL itu sendiri merupakan teman dari narapidana RF yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Klas-IIB Mojokerto. Polisi memastikan masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sementara, sang ibu IA dalam pemeriksaan mengaku tidak tahu menahu soal sabu yang ada di dalam makanan yang dibawanya tersebut. Dia sendiri datang ke lapas setelah menerima telepon dari anaknya RF yang minta dijenguk.

Sang ibu akhirnya datang sambil membawa makanan nasi bungkus untuk anakanya tersebut. Saat dalam perjalanan dan tiba di dekat lapas, dia bertemu dengan seorang perantara tersangka AVD yang menitipkan makanan gorengan tahu isi tersebut.

Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat