unescoworldheritagesites.com

Jateng Kaji Penetapan Upah Minimum Provinsi Ganda - News

Ganjar bergambar bersama perwakilan buruh. (Istimewa)

SEMARANG: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, mulai mengkaji kemungkinan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan formula ganda.

"Ini formula paling realiatis di tengah perekonomian yang terguncang pasca pandemi," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, usai bertemu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Ganjar, pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait dalam memantapkan formula tersebut.

"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya tidak adil," katanya.

Dari diskusi yang dilakukan dengan sejumlah pihak, ia menemukan fakta ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak. Untuk itu, jika UMP dipukul rata, pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, memungkinkan tidak jika dibiatkan formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.

Ganjar berpandangan, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan bisa lebih luwes.

"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga jika kelak normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula tersebut, kita sudah tahu angkanya. Rendah banget itu," tegasnya.

Selain UMP ganda, ia juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah tadi.

"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formulanya saja. Menurut saya ini lebih fair," pungkasnya.

Sekertaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo, mengaku pihaknya sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral. Menurut mereka, tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi.

"Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat kalau pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat