unescoworldheritagesites.com

Lewat JKP, BPJAMSOSTEK Siap Terima Klaim Pekerja Yang Kehilangan Pekerjaan - News

Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo

MOJOKERTO: Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, sejak 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. “Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Sesuai ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Anggoro Eko Cahyo, BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Ajak Pedagang Pasar Benteng Pancasila Jadi Peserta Sektor BPU

Yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN. Tiga manfaat program JKP, diantaranya adalah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Lindungi Para Pekerja Jasa Kontruksi Jombang

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Menurut Anggoro Eko Cahyo, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. "Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK," ujarnya.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

Pihaknya berharap, program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Pihaknya juga berharap agar pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional.

Pada bagian lain, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading memastikan kesiapannya untuk menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK. "Sama seperti daerah lain, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak pekerja yang menjadi korban PHK termasuk di Mojokerto," ujarnya.

Pihaknya memastikan, program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah ini. Menurutnya JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat