unescoworldheritagesites.com

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dibekali Pelatihan Sulam Pita - News

Kolase kegiatan pelatihan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto


: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menggelar pelatihan Sulam Pita untuk para ahli waris pesertanya, agar dapat terus berkarya sepeninggal tulang punggung keluarganya. Mereka berharap, keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan ini bisa tetap mandiri dan memiliki penghasilan sendiri.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading, pihaknya melalui undang-undang ditugaskan untuk memastikan kelayakan hidup peserta dan keluarganya.

"Kami berharap, melalui pembekalan kewirausahaan Sulam Pita ini, mereka akan menjadi pekerja mandiri dan bisa melanjutkan kembali program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarganya," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Kiwil Yang Baru Saja Lolos Dari Maut Janji Jadikan Venti Figianti Istri Terakhir

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan manfaat tambahan untuk para ahli waris peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Pihaknya berharap kegiatan ini bisa memberikan dukungan kepada ahli waris agar tidak larut dalam kesedihan, dan justru mendapat motivasi untuk berkarya lebih produktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Pelatihan kewirausahaan Sulam Pita ini juga diharapkan bisa membantu agar santunan kematian yang diterima dari BPJSKetenagakerjaan itu, bisa dikelola atau dikembangkan supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu panjang.

Baca Juga: LGBT Berkibar Di Kantor Kedutaan, Inggris Dituntut Minta Maaf

Kegiatan ini juga diyakini bakal ikut membantu membangkitkan dan memulihkan sentra UMKM di Indonesia khususnya di Mojokerto, agar terus tumbuh berkembang dan mampu bersaing secara sehat.

"Semoga para ahli waris bisa eksis dan mempunyai daya saing yang bisa diandalkan dalam mengembangkan usahanya, baik yang berskala mikro, kecil maupun menengah," ujarnya.

Dia juga memastikan, sebanyak 25 ahli waris yang menjadi peserta pelatihan ini sudah diikutkan sebagai peserta BPJSKetenagakerjaan segmen bukan penerima upah (BPU). Mereka terlindungi dalam dua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Woko Channel Awalnya Diejek Orang, Kini Malah Pada Minta Diajak Gabung

Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan ahli waris juga berhak atas santunan bila yang bersangkutan meninggal dunia.

“Semoga ketrampilan yang didapat dari kegiatan ini dapat menjadi semangat baru dan sekaligus menjadi penopang ekonomi keluarga, dan ekonomi nasional pada umumnya," ujar Zulkarnain Mahading.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat