unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Lindungi Ribuan Pekerja Mandiri di Desa Duyung Kecamatan Trawas - News

Perwakilabn pekerja mandiri dan BUMDes Gunung Mas Desa Buyung usai menerima kartu peserta dan sertifikat dari BPJS Ketenagakerjaan

: Keseriusan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto untuk memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan pada pekerja mandiri dan kalangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah kerjanya, kembali membuahkan hasil. Kali ini sebanyak 2.000 pekerja mandiri di Desa Duyung Kecamatan Trawas Mojokerto secara resmi mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Prosesi penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yus Yulian kepada 5 perwakilan peserta. Diantaranya Hendrik, Parmi, Winarto, Suwarno dan M Khoirul Huda.

Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan disela rapat kerja koordinasi DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Jawa Timur di Hotel Inna Tretes Mojokerto, Minggu (6/11/2022) lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

Pada saat bersamaan, Deni Yusyulian juga melakukan penyerahan sertifikat kepesertaan BUMDes Gunung Mas Desa Duyung Kecamatan Trawas Mojokerto pada ketua BUMDes setempat.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, kesadaran jajaran BUMDes dan para pekerja mandiri di Mojokerto tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan mulai bangkit, setelah jajarannya gencar menggelar sosialisasi di berbagai kesempatan.

"Mayoritas pekerja mandiri di desa-desa wilayah kami masih menganggap bahwa kepesertaan BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan untuk orang kantoran. Padahal kini semua pekerja termasuk yang tidak bekerja di kantor tapi memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri, bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasah Bali - Lavora feat Ena Vika

Dalam berbagai kesempatan, Zulkarnain Mahading mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapan pun. Sebaliknya, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mencegah keluarga pekerja itu jatuh miskin gara-gara tulangpunggung keluarganya terkena musibah.

Hanya dengan iuran yang sangat rendah, mereka yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat perawatan medis hingga benar-benar sembuh. Keluarganya juga berhak atas santunan kematian ketika tulangpunggungnya keluarganya yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa.

Selain penyerahan kartu peserta untuk pekerja mandiri dan sertifikat kepesertaan untuk BUMDes Gunung Mas Desa Duyung Kecamatan Trawas Mojokerto, kegiatan itu juga diwarnai dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris pesertanya yang meninggal dunia.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo

Santunan untuk ahli waris Almarhum Suji Wulyo yang semasa hidup berstatus Ketua RT RW Brangkal Sooko dan ahli waris Almarhum Slamet Budi Santoso yang
Warga Desa Sumbertebu Bangsal Mojokerto itu, diserahkan oleh Kepala Biro Pemerintahaan Provinsi Jatim, Jempin Marbun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat